Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Png NARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan memberi izin kepada Pemohon, menambah nama Pemohon dalam akta kelahiran No. 474.1/17389/DISP/2004, Kartu Tanda Penduduk NIK: 3502106612790003, Kartu Keluarga No. 3502100908060002 semula Pemohon bernama NARTI ditambah menjadi NARTI BT DJEMANGIN TUNGGAK;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Penambahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak