Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Png Soikun PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Mlarak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soikun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saerofi, S.HSoikun
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Mlarak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2Sulastri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 42.000.000,00
Petitum

VII.    PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian atau dalil-dalil di atas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
1.    Mengabulkan dan Menerima Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyalakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
3.    Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan SHM Nomor 832 atas nama SOIKUN kepada PENGGUGAT
4.    Memerintahkan    TERGUGAT    untuk    membayar    kerugian    materiil    kepada PENGGUGAT sebesar Rp 42.000.000,00 (empatpuluh dua juta rupiah)
5.    Memerintahkan  TERGUGAT  untuk  membayar  kerugian  immateriil  kepada PENGGUGAT sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah)
6.    Memerintahkan kepada TERGUGAT membayar pemulihan nama baik serta memperbaiki kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah)
7.    Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan berharga.
8.    Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini.
9.    Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi putusan ini.
10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak