Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.Bayu Akbar Sulaiman, S.H., M.H.
DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-689/M.5.26/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4Bayu Akbar Sulaiman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY PUJOPRASETYA Als. DENOK Bin PUDJOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa DENY PUJOPRASETYA alias DENOK bin PUDJOKO, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Sambisongo, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menghubungi saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA dengan mengunakan 1 (satu) unit handphone terdakwa merk Realme, terdakwa memberitahukan kepada saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA mengenai keberadaannya di rumah yang beralamat di Dukuh Sambisongo, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo kalau saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA mau membeli obat warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, kemudian saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA menanggapinya dengan menuju rumah terdakwa untuk membeli obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” tersebut;
  • Bahwa sesampainya saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA di depan rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Sambisongo, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, terdakwa menemui saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” kepada saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA, saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA menerima penyerahan 1 (satu) plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” dengan tangan kanannya, lalu saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA menyerahkan uang pembelian 1 (satu) plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima uang pembelian 1 (satu) plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” tersebut;
  • Bahwa selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO, selaku anggota kepolisian dari Polres Ponorogo yang memperoleh informasi mengenai peredaran obat tidak sebagaimana mestinya, menemui saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA di Desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, melakukan penggeledahan dan menemukan obat berwarna putih sebanyak 12 (dua belas) butir tablet dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, kemudian saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA menyampaikan obat berwarna putih sebanyak 12 (dua belas) butir tablet dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya tersebut merupakan sisa obat yang saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA beli dari terdakwa;
  • Bahwa setelah mengetahui pembelian obat berwarna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya tersebut dari terdakwa, saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO mendatangi terdakwa, melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) tas pinggang warna hitam yang berisi 1 (satu) dompet warna hijau bertuliskan Toko Emas Delima Putra yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, uang tunai hasil penjualan tablet obat warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya sebesar Rp. 7.050.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pak plastik klip berjumlah 45 (empat puluh lima) lembar serta 1 (satu) unit handphone merk Realme type C2, kemudian juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) tas plastik kresek warna putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) botol plastik warna putih masing-masing berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya serta 1 (satu) plastik kresek plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 36 (tiga puluh enam) plastik klip masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya;
  • Bahwa terdakwa memperoleh obat berupa tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya dengan membeli dari saksi SANGGAR GURITNO alias SANGGAR dengan harga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) botol yang masing-masing berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, kemudian terdakwa menjual kembali obat berupa tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 15 (lima belas) butirnya;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa tablet obat warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya yang diamankan dari terdakwa maupun dari saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA, telah disisihkan masing-masing sebanyak 4 (empat) butir untuk sample pengujian laboratorium forensik Polda Jawa Timur, lalu berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No.Lab.: 00411/NOF/2025 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., menyatakan sample yang diuji tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk dalam daftar obat keras;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyerahkan obat keras berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” dalam plastik klip bening kepada orang lain tersebut, tanpa resep, tanpa penandaan obat yang objektif dan lengkap serta tidak dilakukan pada fasilitas pelayanan kefarmasian,

--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----

 

A T A U

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa DENY PUJOPRASETYA alias DENOK bin PUDJOKO, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Sambisongo, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait Sediaan Farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menghubungi saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA dengan mengunakan 1 (satu) unit handphone terdakwa merk Realme, terdakwa memberitahukan kepada saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA mengenai keberadaannya di rumah yang beralamat di Dukuh Sambisongo, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo kalau saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA mau membeli obat warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, kemudian saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA menanggapinya dengan menuju rumah terdakwa untuk membeli obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” tersebut;
  • Bahwa sesampainya saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA di depan rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Sambisongo, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, terdakwa menemui saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” kepada saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA, saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA menerima penyerahan 1 (satu) plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” dengan tangan kanannya, lalu saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA menyerahkan uang pembelian 1 (satu) plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima uang pembelian 1 (satu) plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” tersebut;
  • Bahwa selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO, selaku anggota kepolisian dari Polres Ponorogo yang memperoleh informasi mengenai peredaran obat tidak sebagaimana mestinya, menemui saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA di Desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, melakukan penggeledahan dan menemukan obat berwarna putih sebanyak 12 (dua belas) butir tablet dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, kemudian saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA menyampaikan obat berwarna putih sebanyak 12 (dua belas) butir tablet dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya tersebut merupakan sisa obat yang saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA beli dari terdakwa;
  • Bahwa setelah mengetahui pembelian obat berwarna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya tersebut dari terdakwa, saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO mendatangi terdakwa, melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) tas pinggang warna hitam yang berisi 1 (satu) dompet warna hijau bertuliskan Toko Emas Delima Putra yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, uang tunai hasil penjualan tablet obat warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya sebesar Rp. 7.050.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pak plastik klip berjumlah 45 (empat puluh lima) lembar serta 1 (satu) unit handphone merk Realme type C2, kemudian juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) tas plastik kresek warna putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) botol plastik warna putih masing-masing berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya serta 1 (satu) plastik kresek plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 36 (tiga puluh enam) plastik klip masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya;
  • Bahwa terdakwa memperoleh obat berupa tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya dengan membeli dari saksi SANGGAR GURITNO alias SANGGAR dengan harga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) botol yang masing-masing berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya, kemudian terdakwa menjual kembali obat berupa tablet warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 15 (lima belas) butirnya;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa tablet obat warna putih dengan tulisan “LL” pada salah satu permukaannya yang diamankan dari terdakwa maupun dari saksi RIANGGA PRAHARA TAMA alias ANGGA, telah disisihkan masing-masing sebanyak 4 (empat) butir untuk sample pengujian laboratorium forensik Polda Jawa Timur, lalu berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No.Lab.: 00411/NOF/2025 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., menyatakan sample yang diuji tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk dalam daftar obat keras;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan menyerahkan obat keras berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “LL” tersebut.

--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya