Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Png Tukimun Al Setu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tukimun Al Setu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada kolom nama ayah pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3502.ALT.2011.29993 milik anak Pemohon atas nama HERU ANDRIANTO, yang semula SETU menjadi TUKIMUN AL SETU yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3502-LT-23052025-0008, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3502113006530114 dan Kartu Keluarga dengan NIKK 350211091101032 milik Pemohon;

3.    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk melakukan perbaikannama Pemohon pada kolom nama ayah pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3502.ALT.2011.29993 yang semula SETU menjadi TUKIMUN AL SETU ;

4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak