Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Png DESIA AVIATUL SHOLIKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESIA AVIATUL SHOLIKAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.    MengizinkanPemohonuntukmelakukanperubahannama anak kandung Pemohon yang semulaBernamaALFANDY RIDWANsebagaimanatertulispada KutipanAktaKelahiranNomor3502-LT-05062023-0038menjadiALFANDY MAHAWIRA;

3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkanpenetapan penggantian nama anakkandungPemohontersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenPonorogountukdilakukanperbaikanpadaAkteKelahirannya;

4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak