Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
RAMADHAN PRIYANBODHO Alias KOPER Bin EDI PRIANTOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1929/M.5.26/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN PRIYANBODHO Alias KOPER Bin EDI PRIANTOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Katamso 13 Rt. 001 Rw. 002 Ds. Bedi Kulon Kec. Bungkal Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL yang isi pesannya “INPO” dengan maksud menanyakan apakah Terdakwa memiliki tablet dobel L atau tidak dan Terdakwa menjawab “sek nunggu info” (masih menunggu info). Setelah itu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO melalui pesan WhatsApp dengan maksud memesan tablet dobel L dan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO melalui kios BRI Link ke nomer rekening aplikasi DANA milik Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB saat berada di tempat kerja Terdakwa yaitu kantor J&T Balong yang berada di Jl. Ponorogo-Pacitan Kec. Balong Kab. Ponorogo, Terdakwa mengatakan pada Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL “infonya sudah ada”. Kemudian Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya sembari mengatakan “titip”, dengan maksud membeli tablet dobel L dan uang tersebut setelah Terdakwa terima menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa masukkan kedalam saku celana bagian belakang sebelah kanan. Setelah itu Terdakwa Kembali melanjutkan bekerja mengirim paket.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO melalui pesan WhatsApp yang intinya “saya beli tablet dobel L”, lalu dijawab oleh Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO “sek durong mudhon” (sebentar belum turun). Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO melalui pesan WhatsApp yang isinya “wes mudon durong” (sudah turun belum), lalu dijawab “sek nunggu iki yonan” (masih menunggu ini).
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Terdakwa kembali menghubungi Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO melalui pesan WhatsApp yang isinya “wes enek rong” (sudah ada belum), lalu dibalas “wes enek, sek jimuk” (sudah ada, masih mengambil), lalu saya balas “selak bengi, OTW” (keburu malam, berangkat), lalu dibalas “entenono neng telogo sek” (tunggu di telaga dulu). Kemudian Terdakwa bersama Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO berangkat menuju telaga Ngebel.
  • Bahwa sesampainya di pinggir Telaga Ngebel sebelat barat, Terdakwa  berhenti dan membuka pesan dari Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO yang menyuruh Terdakwa kembali ke penginapan Plataran Wilis. Kemudian Terdakwa dan Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO kembali menuju penginapan Plataran Wilis yang dimaksud.
  • Bahwa sesampainya di penginapan Plataran Wilis, Terdakwa masuk melalui pintu belakang dan Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO mengajak Terdakwa untuk masuk kedalam kamar. Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO menyerahkan 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat kantong plastik bening berisi ± 800 tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL. Terdakwa mengambil 3 (tiga) tablet dobel L untuk langsung dikonsumsi dan mengambil lagi 100 (seratus) tablet dobel L lalu menyerahkannya kepada Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO sebagai bonus karena telah mencarikan tablet dobel L. Terdakwa juga memberikan 5 (lima) tablet dobel L kepada Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO karena telah menemani Terdakwa untuk mengambil Tablet dobel L, namun hanya 2 (dua) tablet dobel L saja yang diambil oleh Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO.  Setelah itu keduanya pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL melalui pesan WhatsApp yang isinya “wes enek” (sudah ada). Sekira pukul 15.00 WIB Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL membalas “gek rono” (kesitu). Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL tiba dirumah Terdakwa dan langsung masuk kedalam rumah lalu duduk dilantai ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam internasional yang didalamnya berisi 1 (satu) amplop kertas warna hijau bertuliskan “SALAM IDUL FITRI” yang berisi 34 (tiga puluh empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL membuka amplop kertas warna hijau tersebut dan mengambil 2 (dua) butir tablet dobel L untuk langsung konsumsi. Kemudian amplop tersebut Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL masukkan kebagian belakang tas warna Hitam miliknya dan untuk bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional Saksi tinggal dimeja.
  • Bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali menjual tablet dobel L kepada Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL dengan rincian sebagai berikut:
  • Yang pertama seingat Terdakwa sebelum puasa ramadhan 2025, Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL membeli sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 15 (lima belas) butir Tablet dobel L, dengan cara COD di rumah Terdakwa.
  • Yang kedua seingat Terdakwa pada pertengahan puasa ramadhan 2025, Saksi ANDITYA membeli sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 15 (lima belas) butir Tablet dobel L, dengan cara COD di rumah Terdakwa.
  • Yang ketiga seingat Terdakwa pada bulan April 2025, Saksi ANDITYA membeli sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 34 (tiga puluh empat) butir Tablet dobel L, dengan cara COD di rumah Terdakwa.
  • Yang keempat pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 15.30 WIB, Saksi membeli sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 34 (tiga puluh empat) butir Tablet dobel L, dengan cara COD di rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendatangi dan mengamankan Terdakwa di tempat kerjanya yaitu di kantor J&T Balong yang berada di Jl. Ponorogo-Pacitan Kec. Balong Kab. Ponorogo.  Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Jl. Katamso 13 Rt. 001 Rw. 002 Ds. Bedi Kulon Kec. Bungkal Kab. Ponorogo dan menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik warna putih didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi 636 (enam ratus tiga puluh enam) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

(Ditemukan dijendela sebelah barat didalam kamar milik Terdakwa)

  •  1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5, warna biru, dengan nomor Imei 1:  863901042890157, Nomor Imei 2: 863901042890140. Dengan nomor WA: 088228566943.

(Disita dari penguasaan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan)

  • Bahwa Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) amplop kertas warna hijau bertuliskan "SALAM IDUL FITRI yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" yang didalamnya berisi 32 (tiga puluh dua) butir Tablet warna putih dari Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.06421/NOF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 20921/2025/NOF dan 20922/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik warna putih didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi 636 (enam ratus tiga puluh enam) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Katamso 13 Rt. 001 Rw. 002 Ds. Bedi Kulon Kec. Bungkal Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL yang isi pesannya “INPO” dengan maksud menanyakan apakah Terdakwa memiliki tablet dobel L atau tidak dan Terdakwa menjawab “sek nunggu info” (masih menunggu info). Setelah itu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO melalui pesan WhatsApp dengan maksud memesan tablet dobel L dan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO melalui kios BRI Link ke nomer rekening aplikasi DANA milik Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB saat berada di tempat kerja Terdakwa yaitu kantor J&T Balong yang berada di Jl. Ponorogo-Pacitan Kec. Balong Kab. Ponorogo, Terdakwa mengatakan pada Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL “infonya sudah ada”. Kemudian Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya sembari mengatakan “titip”, dengan maksud membeli tablet dobel L dan uang tersebut setelah Terdakwa terima menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa masukkan kedalam saku celana bagian belakang sebelah kanan. Setelah itu Terdakwa Kembali melanjutkan bekerja mengirim paket.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO melalui pesan WhatsApp yang intinya “saya beli tablet dobel L”, lalu dijawab oleh Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO “sek durong mudhon” (sebentar belum turun). Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO melalui pesan WhatsApp yang isinya “wes mudon durong” (sudah turun belum), lalu dijawab “sek nunggu iki yonan” (masih menunggu ini).
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Terdakwa kembali menghubungi Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO melalui pesan WhatsApp yang isinya “wes enek rong” (sudah ada belum), lalu dibalas “wes enek, sek jimuk” (sudah ada, masih mengambil), lalu saya balas “selak bengi, OTW” (keburu malam, berangkat), lalu dibalas “entenono neng telogo sek” (tunggu di telaga dulu). Kemudian Terdakwa bersama Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO berangkat menuju telaga Ngebel.
  • Bahwa sesampainya di pinggir Telaga Ngebel sebelat barat, Terdakwa  berhenti dan membuka pesan dari Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO yang menyuruh Terdakwa kembali ke penginapan Plataran Wilis. Kemudian Terdakwa dan Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO kembali menuju penginapan Plataran Wilis yang dimaksud.
  • Bahwa sesampainya di penginapan Plataran Wilis, Terdakwa masuk melalui pintu belakang dan Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO mengajak Terdakwa untuk masuk kedalam kamar. Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO menyerahkan 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat kantong plastik bening berisi ± 800 tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL. Terdakwa mengambil 3 (tiga) tablet dobel L untuk langsung dikonsumsi dan mengambil lagi 100 (seratus) tablet dobel L lalu menyerahkannya kepada Saksi STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO sebagai bonus karena telah mencarikan tablet dobel L. Terdakwa juga memberikan 5 (lima) tablet dobel L kepada Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO karena telah menemani Terdakwa untuk mengambil Tablet dobel L, namun hanya 2 (dua) tablet dobel L saja yang diambil oleh Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO.  Setelah itu keduanya pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL melalui pesan WhatsApp yang isinya “wes enek” (sudah ada). Sekira pukul 15.00 WIB Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL membalas “gek rono” (kesitu). Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL tiba dirumah Terdakwa dan langsung masuk kedalam rumah lalu duduk dilantai ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam internasional yang didalamnya berisi 1 (satu) amplop kertas warna hijau bertuliskan “SALAM IDUL FITRI” yang berisi 34 (tiga puluh empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL membuka amplop kertas warna hijau tersebut dan mengambil 2 (dua) butir tablet dobel L untuk langsung konsumsi. Kemudian amplop tersebut Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL masukkan kebagian belakang tas warna Hitam miliknya dan untuk bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional Saksi tinggal dimeja.
  • Bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali menjual tablet dobel L kepada Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL dengan rincian sebagai berikut:
  • Yang pertama seingat Terdakwa sebelum puasa ramadhan 2025, Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL membeli sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 15 (lima belas) butir Tablet dobel L, dengan cara COD di rumah Terdakwa.
  • Yang kedua seingat Terdakwa pada pertengahan puasa ramadhan 2025, Saksi ANDITYA membeli sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 15 (lima belas) butir Tablet dobel L, dengan cara COD di rumah Terdakwa.
  • Yang ketiga seingat Terdakwa pada bulan April 2025, Saksi ANDITYA membeli sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 34 (tiga puluh empat) butir Tablet dobel L, dengan cara COD di rumah Terdakwa.
  • Yang keempat pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 15.30 WIB, Saksi membeli sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 34 (tiga puluh empat) butir Tablet dobel L, dengan cara COD di rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendatangi dan mengamankan Terdakwa di tempat kerjanya yaitu di kantor J&T Balong yang berada di Jl. Ponorogo-Pacitan Kec. Balong Kab. Ponorogo.  Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Jl. Katamso 13 Rt. 001 Rw. 002 Ds. Bedi Kulon Kec. Bungkal Kab. Ponorogo dan menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik warna putih didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi 636 (enam ratus tiga puluh enam) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

(Ditemukan dijendela sebelah barat didalam kamar milik Terdakwa)

  •  1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5, warna biru, dengan nomor Imei 1:  863901042890157, Nomor Imei 2: 863901042890140. Dengan nomor WA: 088228566943.

(Disita dari penguasaan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan)

  • Bahwa Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) amplop kertas warna hijau bertuliskan "SALAM IDUL FITRI yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" yang didalamnya berisi 32 (tiga puluh dua) butir Tablet warna putih dari Saksi ANDITYA SETIAWAN Als GANDUL.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.06421/NOF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 20921/2025/NOF dan 20922/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik warna putih didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi 636 (enam ratus tiga puluh enam) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 34 (tiga puluh empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya