Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
1.PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN
2.SAIKHU Bin MUHARI
3.NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-670/M.5.26/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN[Penahanan]
2SAIKHU Bin MUHARI[Penahanan]
3NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN, pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April dalam tahun 2024 bertempat di Dukuh Ngadinoyo Rt. 02/ Rw. 002 Desa Besuki Kecamatan Sambit ,Kabupaten Ponorogo tepatnya di rumah milik saksi MOCHAMAD SATRIO,S.H. dan pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April dalam tahun 2024 bertempat di Dukuh Bibis II Rt. 001/Rw. 001 Desa Campurejo Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo tepatnya di rumah milik saksi PRASETIYO atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MOCHAMAD SATRIO,S.H. dan saksi PRASETIYO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa kejadian pertama awalnya pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 10.00 Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN menghubungi Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN dengan maksud mengajak kerja sama untuk melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Ponorogo. Kemudian Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN menunggu di Tulungagung, sedangkan Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI disuruh datang ke Villa di Kota Batu oleh Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN. Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI berangkat menuju ke Ponorogo. Sesampainya di Tulungagung Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI menghampiri Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN  selanjutnya bersama-sama menuju ke Ponorogo. Sekira pukul 18.00 WIB sesampainya di Ponorogo Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN mengecek situasi setiap rumah di pinggir jalan raya dengan sasaran rumah kosong /sepi dan tidak berpenghuni. Setelah itu terlihatlah rumah yang sepi dan kosong di Dukuh Ngadinoyo Rt.02 Rw.02 Desa Besuki, Kec.Sambit, Kab.Ponorogo. lalu Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN berhenti di rumah tersebut. Kemudian Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI turun dari Sepeda Motor untuk mengecek rumah tersebut, sedangkan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar dekat rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI berjalan ke belakang rumah melalui jalan samping, selanjutnya masuk lewat belakang rumah dan membuka pintu pagar yang terkunci dengan rantai dan gembok dengan cara menarik rantai dan gembok tersebut hingga rantai gembok lepas dan rusak. Setelah itu Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI menuju pintu belakang dan langsung didobrak hingga terbuka, selanjutnya Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI masuk ke dalam rumah bagian dapur, hingga masuk ke bagian dalam rumah. Saat di dalam rumah Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI langsung menuju ke dalam kamar utama dengan mendobrak pintu kamar yang terkunci sampai terbuka, lalu Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI mencari barang-barang berharga dan mendapati sejumlah uang di bawah lipatan baju yang di simpan di dalam dompet hitam sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) di dalam lemari yang tidak terkunci di dalam kamar tersebut. Selanjutnya uang tersebut diambil oleh Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dimasukkan ke dalam plastik,  selanjutnya Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN menyuruh Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI membawa uang tersebut dan Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN pindah ke kamar satunya berusaha mencari barang-barang yang dapat diambil tetapi tidak menemukan barang berharga lainnya. Selanjutnya Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI keluar melalui pintu yang semula (pintu belakang)  dan menutup kembali pintu pagar tersebut. Sesampainya di luar rumah, uang tersebut Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN masukkan kedalam jok sepeda motor. Kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN menghubungi Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN untuk melakukan pencurian kembali di wilayah Ponorogo, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI berangkat menghampiri  Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN di dekat Terminal Tulungagung. Selanjutnya bersama-sama berangkat ke Ponorogo, sekira pukul 18.00 WIB sampai di Ponorogo dan langsung mengecek situasi rumah di pinggir jalan sasaran rumah sepi/kosong tepatnya rumah Saksi PRASETYO di Dkh. Bibis II Rt.01/01 Ds. Campurejo Kec.Sambit Kab. Ponorogo. Setelah itu Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN berhenti di bawah gapura dekat rumah Saksi PRASETYO, selanjutnya Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN turun dari sepeda motor untuk mengecek rumah tersebut sedangkan Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN menunggu di pinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar dekat rumah tersebut. Kemudian Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN langsung menuju ke jendela depan rumah lalu Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN mencongkel jendela tersebut menggunakan tatah besi hingga jendela terbuka. Selanjutnya Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar untuk mencari barang-barang berharga di 2 (dua) buah lemari yang berada di dalam kamar. Kemduian Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN mengambil uang Sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp.600.000,- (enam  ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah cincin emas yang ditaruh di dalam lemari kamar. Setelah itu Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN langsung keluar rumah melalui jendela yang semula dilewati. Selanjutnya uang dan cincin tersebut Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN taruh di dalam jok sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN telah mengambil barang milik saksi MOCHAMAD SATRIO,S.H. dan saksi PRASETIYO tanpa sepengetahuan dan seizin saksi MOCHAMAD SATRIO,S.H. dan saksi PRASETIYO;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bersama-sama Terdakwa II SAIKHU Bin MUHARI dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN tersebut saksi MOCHAMAD SATRIO,S.H. mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan saksi PRASETIYO sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya