Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo 1.SAID DIDIK AHYANI
2.ENY FRIDAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAID DIDIK AHYANI
2ENY FRIDAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.055.358,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp. 188.055.358,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 163.095.725,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 24.959.633,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tiga);
4.    Menghukum Para Tergugat untuk melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat secara sukarela, dan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan pelunasan tersebut, memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual barang jaminan berupa satu unit Kendaraan Roda Empat dengan BPKB Nomor N-00696983, satu unit Kendaraan Roda Empat dengan BPKB Nomor N-01517186, satu unit Kendaraan Roda Dua dengan BPKB Nomor N-05258911, dan satu unit Kendaraan Roda Dua dengan BPKB Nomor N-03132980, baik melalui penjualan di bawah tangan maupun melalui pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan sisa pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5.    MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak