Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa ia terdakwa SUGITO Bin TRIMO pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Dukuh Toyomarto Rt 001 Rw 001 Desa Pupus Kec. Ngebel Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa SUGITO Bin TRIMO datang ke rumah Saksi SUTIYEM untuk bertamu yang pada saat itu terdapat pula Saksi NYOMIR, Saksi LILIN NURINDAH SARI, dan Sdri. MARMI yang berada di rumah.
- Kemudian setelah Terdakwa SUGITO Bin TRIMO tiba di rumah, dibuatkan indomie oleh Saksi SUTIYEM dan langsung dimakan oleh Terdakwa. Kemudian setelah memakan indomie tersebut, Terdakwa SUGITO Bin TRIMO dan Saksi SUTIYEM mengobrol sebentar dan Terdakwa SUGITO Bin TRIMO berkata kepada Saksi SUTIYEM bahwa ia akan tidur dirumah Saksi SUTIYEM akan tetapi ditolak oleh Saksi SUTIYEM dikarenakan mereka sudah bukan suamiistri dan sudah resmi bercerai. Kemudian Terdakwa SUGITO Bin TRIMO berkata “AKU TAK TURU KENE YA KARO ANAKKU” dan dijawab oleh Saksi SUTIYEM “OJO TURU KENE AKU UDUK BOJOMU..KOWE ENGKO DIGROPYOK WONG”. Dan kemudian Terdakwa SUGITO Bin TRIMO menyusul Saksi SUTIYEM yang pada saat itu sedang berada di dapur sambil berkata “IKI AKU TENAN ORA OLEH TURU KENE (ini beneran saya tidak boleh tidur sini)” dan tetap dijawab tidak boleh oleh Saksi SUTIYEM. Kemudian emosi Terdakwa SUGITO Bin TRIMO memuncak dan mengambil sebilah sabit yang terdapat dibawah meja lalu Terdakwa SUGITO Bin TRIMO mengayunkan berkalikali ke tubuh Saksi SUTIYEM dan mengenai kepala, lengan tangan hingga luka robek dan mengeluarkan darah. Kemudian Saksi NYOMIR berusaha menghalanghalangi serta melerai akan tetapi Saksi NYOMIR juga terkena ayunan sabit Terdakwa SUGITO Bin TRIMO hingga mengalami luka yang mengeluarkan darah di tubuhnya. Kemudian Saksi SUTIYEM berusaha membela diri dengan berusaha merebut sabit tersebut dari genggaman Terdakwa SUGITO Bin TRIMO. Akan tetapi ketika sabit tersebut terlepas, Terdakwa memukul Saksi SUTIYEM sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai dagu Saksi SUTIYEM. Kemudian, Terdakwa melarikan diri dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor menuju Polres Ponorogo untuk menyerahkan diri.
- Bahwa akibat peristiwa tersebut menyebabkan Saksi SUTIYEM mengalami luka sesuai hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Harjono S. Nomor: 400.7.31/KH/741/405.09.01/2025 yang diperiksa oleh Dr. SRI HARNAFI RAFIDAH ESTRI setelah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
- Patah terbuka jari 4-5 tangan kanan titik
- Patah terbuka jari ke-5 tangan kiri titik
- Memar pada lengan atas kanan titik
- Luka robek pada beberapa anggota tubuh titik
- Cidera kepala ringan titik.
- Bahwa akibat peristiwa tersebut menyebabkan Saksi NYOMIR mengalami luka sesuai hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Harjono S. Nomor: 400.7.31/KH/740/405.09.01/2025 yang diperiksa oleh Dr. SRI HARNAFI RAFIDAH ESTRI setelah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
- Patah tulang punggung tangan kiri titik
- Putus urat punggung tangan kiri titik
- Luka robek pada beberapa bagian tubuh lainnya
- Cidera kepala ringan titik.
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”----------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa SUGITO Bin TRIMO pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Dukuh Toyomarto Rt 001 Rw 001 Desa Pupus Kec. Ngebel Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa SUGITO Bin TRIMO datang ke rumah Saksi SUTIYEM untuk bertamu yang pada saat itu terdapat pula Saksi NYOMIR, Saksi LILIN NURINDAH SARI, dan Sdri. MARMI yang berada di rumah.
- Kemudian setelah Terdakwa SUGITO Bin TRIMO tiba di rumah, dibuatkan indomie oleh Saksi SUTIYEM dan langsung dimakan oleh Terdakwa. Kemudian setelah memakan indomie tersebut, Terdakwa SUGITO Bin TRIMO dan Saksi SUTIYEM mengobrol sebentar dan Terdakwa SUGITO Bin TRIMO berkata kepada Saksi SUTIYEM bahwa ia akan tidur dirumah Saksi SUTIYEM akan tetapi ditolak oleh Saksi SUTIYEM dikarenakan mereka sudah bukan suamiistri dan sudah resmi bercerai. Kemudian Terdakwa SUGITO Bin TRIMO berkata “AKU TAK TURU KENE YA KARO ANAKKU” dan dijawab oleh Saksi SUTIYEM “OJO TURU KENE AKU UDUK BOJOMU..KOWE ENGKO DIGROPYOK WONG”. Dan kemudian Terdakwa SUGITO Bin TRIMO menyusul Saksi SUTIYEM yang pada saat itu sedang berada di dapur sambil berkata “IKI AKU TENAN ORA OLEH TURU KENE (ini beneran saya tidak boleh tidur sini)” dan tetap dijawab tidak boleh oleh Saksi SUTIYEM. Kemudian emosi Terdakwa SUGITO Bin TRIMO memuncak dan mengambil sebilah sabit yang terdapat dibawah meja lalu Terdakwa SUGITO Bin TRIMO mengayunkan berkalikali ke tubuh Saksi SUTIYEM dan mengenai kepala, lengan tangan hingga luka robek dan mengeluarkan darah. Kemudian Saksi NYOMIR berusaha menghalanghalangi serta melerai akan tetapi Saksi NYOMIR juga terkena ayunan sabit Terdakwa SUGITO Bin TRIMO hingga mengalami luka yang mengeluarkan darah di tubuhnya. Kemudian Saksi SUTIYEM berusaha membela diri dengan berusaha merebut sabit tersebut dari genggaman Terdakwa SUGITO Bin TRIMO. Akan tetapi ketika sabit tersebut terlepas, Terdakwa memukul Saksi SUTIYEM sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai dagu Saksi SUTIYEM. Kemudian, Terdakwa melarikan diri dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor menuju Polres Ponorogo untuk menyerahkan diri.
- Bahwa akibat peristiwa tersebut menyebabkan Saksi SUTIYEM mengalami luka sesuai hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Harjono S. Nomor: 400.7.31/KH/741/405.09.01/2025 yang diperiksa oleh Dr. SRI HARNAFI RAFIDAH ESTRI setelah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
- Patah terbuka jari 4-5 tangan kanan titik
- Patah terbuka jari ke-5 tangan kiri titik
- Memar pada lengan atas kanan titik
- Luka robek pada beberapa anggota tubuh titik
- Cidera kepala ringan titik.
- Bahwa akibat peristiwa tersebut menyebabkan Saksi NYOMIR mengalami luka sesuai hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Harjono S. Nomor: 400.7.31/KH/740/405.09.01/2025 yang diperiksa oleh Dr. SRI HARNAFI RAFIDAH ESTRI setelah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
- Patah tulang punggung tangan kiri titik
- Putus urat punggung tangan kiri titik
- Luka robek pada beberapa bagian tubuh lainnya
- Cidera kepala ringan titik.
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”---------------------- |