Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa ia terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Dkh. Selodono RT.001 RW.002 Ds. Karangpatihan Kec. Pulung Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan tanpa hak, menguasai, membawa, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) yang merupakan mantan suami dari Saksi SULASTRI datang menemui Saksi SULASTRI di rumah milik ibu dari saksi SULASTRI yaitu saksi KATIYEM di Dkh. Selodono RT.001 RW.002 Ds. Karangpatihan Kec. Pulung Kab.Ponorogo, lalu Terdakwa masuk ke rumah saksi KATIYEM dengan membawa sebilah sabit dan menghampiri saksi SULATRI yang sedang beristirahat di dapur dan langsung mengajak Saksi SULASTRI untuk rujuk.
- Bahwa atas ajakan rujuk tersebut Saksi SULASTRI menolak dengan menjelaskan dengan baikbaik dengan alasan masih sakit hati kepada Terdakwa, atas penolakan tersebut Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) marah dan berbicara dengan nada tinggi sembari mengangkat sabit miliknya untuk mengancam Saksi SULASTRI dengan berkata jika saksi menikah lagi, maka Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) akan tidak segan untuk membunuh Saksi SULASTRI, calon suami Saksi SULASTRI, dan juga ibu dari Saksi.
- Bahwa setelah menyaksikan kejadian tersebut Saksi KATIYEM merasa terancam sehingga mendatangi seorang tetangga yaitu Saksi LADI untuk meminta pertolongan dengan memberitahukan bahwa Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) sedang beradu mulut dengan Saksi SULASTRI dengan membawa sebilah sabit di rumah Saksi KATIYEM. Kemudian, Saksi LADI mendatangi lokasi dari rumah tersebut untuk berusaha melerai. Pada saat tiba di rumah saksi KATIYEM, Saksi LADI melihat posisi dari Saksi SULASTRI sedang duduk dan didekatnya terdapat Terdakwa MADI dengan membawa sebilah sabit.
- Kemudian Saksi LADI berusaha untuk melerai pertengkaran tersebut, akan tetapi Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) yang pada saat itu berjarak sekira 2 meter dari Saksi, sembari mengacungkan sabit setinggi pundak Terdakwa ke arah Saksi dengan menggunakan tangan kanannya dan mengucapkan kalimat “raimu tak bacok pisan, ojo melumelu urusanku, wong tuek koyok gathel” (kamu saya bacok sekalian, jangan ikut campur urusan saya) dan pada saat tersebut Saksi LADI berusaha menghindar dengan mengambil 1 (satu) langkah mundur. Bahwa pada saat Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) mengacungkan sabit tersebut, Saksi SULASTRI seketika menapis tangan Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) hingga sabit tersebut terlepas dari genggaman tangan Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm).
- Kemudian Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) mengejar Saksi LADI untuk kemudian krah kaos dari Saksi dipegang dan ditarik menggunakan tangan kiri oleh Terdakwa. Sementara tangan kanan Terdakwa memukul Saksi LADI sebanyak tiga kali dan mengenai hidung saksi mendekati pipi bagian kiri hingga mengalami luka lebam/bengkak dan mengeluarkan darah. Dan kemudian Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) mencekik serta mencakar Saksi LADI menggunakan tangan kanannya pada bagian dahi sebelah kiri atas, pipi bagian kiri, dagu sebelah kanan bawah.
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951”--------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Dkh. Selodono RT.001 RW.002 Ds. Karangpatihan Kec. Pulung Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) yang merupakan mantan suami dari Saksi SULASTRI datang menemui Saksi SULASTRI di rumah milik ibu dari saksi SULASTRI yaitu saksi KATIYEM di Dkh. Selodono RT.001 RW.002 Ds. Karangpatihan Kec. Pulung Kab.Ponorogo, lalu Terdakwa masuk ke rumah saksi KATIYEM dengan membawa sebilah sabit dan menghampiri saksi SULATRI yang sedang beristirahat di dapur dan langsung mengajak Saksi SULASTRI untuk rujuk.
- Bahwa atas ajakan rujuk tersebut Saksi SULASTRI menolak dengan menjelaskan dengan baikbaik dengan alasan masih sakit hati kepada Terdakwa, atas penolakan tersebut Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) marah dan berbicara dengan nada tinggi sembari mengangkat sabit miliknya untuk mengancam Saksi SULASTRI dengan berkata jika saksi menikah lagi, maka Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) akan tidak segan untuk membunuh Saksi SULASTRI, calon suami Saksi SULASTRI, dan juga ibu dari Saksi.
- Bahwa setelah menyaksikan kejadian tersebut Saksi KATIYEM merasa terancam sehingga mendatangi seorang tetangga yaitu Saksi LADI untuk meminta pertolongan dengan memberitahukan bahwa Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) sedang beradu mulut dengan Saksi SULASTRI dengan membawa sebilah sabit di rumah Saksi KATIYEM. Kemudian, Saksi LADI mendatangi lokasi dari rumah tersebut untuk berusaha melerai. Pada saat tiba di rumah saksi KATIYEM, Saksi LADI melihat posisi dari Saksi SULASTRI sedang duduk dan didekatnya terdapat Terdakwa MADI dengan membawa sebilah sabit.
- Kemudian Saksi LADI berusaha untuk melerai pertengkaran tersebut, akan tetapi Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) yang pada saat itu berjarak sekira 2 meter dari Saksi, sembari mengacungkan sabit setinggi pundak Terdakwa ke arah Saksi dengan menggunakan tangan kanannya dan mengucapkan kalimat “raimu tak bacok pisan, ojo melumelu urusanku, wong tuek koyok gathel” (kamu saya bacok sekalian, jangan ikut campur urusan saya) dan pada saat tersebut Saksi berusaha menghindar dengan mengambil 1 (satu) langkah mundur. Bahwa pada saat Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) mengacungkan sabit tersebut, Saksi SULASTRI seketika menapis tangan Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) hingga sabit tersebut terlepas dari genggaman tangan Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm).
- Kemudian Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) mengejar Saksi LADI untuk kemudian krah kaos dari Saksi dipegang dan ditarik menggunakan tangan kiri oleh Terdakwa. Sementara tangan kanan Terdakwa memukul Saksi LADI sebanyak tiga kali dan mengenai hidung saksi mendekati pipi bagian kiri hingga mengalami luka lebam/bengkak dan mengeluarkan darah. Dan kemudian Terdakwa MADI Bin BOIRAN (Alm) mencekik serta mencakar Saksi LADI menggunakan tangan kanannya pada bagian dahi sebelah kiri atas, pipi bagian kiri, dagu sebelah kanan bawah.
- Bahwa akibat peristiwa tersebut menyebabkan Saksi LADI mengalami luka sesuai hasil Visum et Repertum Puskesmas Pulung Nomor: 400.7.22/KH/977/405.09.16/2025 yang diperiksa oleh Dr. ENDAH PURWATI setelah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
- Hidung : luka lebam/bengkak dihidung bagian depan bawah dan ada keluar darah, luka lecet sepanjang 1cm di hidung bagian bawah.
- Pipi: luka lecet pada pipi kiri bekas cakaran kuku ukuran 2 centimeter kali 3 milimeter
- Dagu : luka lecet pada dagu sebelah kanan bawah sepanjang 1 centimeter
- Leher: tampak luka lecet memanjang sepanjang 3cm lebar 1mm di sepertiga leher bagian bawah kiri
- Anggota Gerak atas sebelah kiri: didapat luka memar di atas pergelangan tangan
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”---------------------- |