Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Png Zexy Vratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zexy Vratama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Zexy Vratama) untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13329 tertanggal 10 Nopember 2014, yang semula tertulis Pemohon bernama Zexy Vratama diganti menjadi Zeki Vratama, dan segala surat berkaitan dengan itu disesuaikan dengan pokok permohonan Pemohon;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak