Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Png HEVEN HAKIM ARDI WINATA 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Ponorogo
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HEVEN HAKIM ARDI WINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Ponorogo
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.500.000.000,00
Petitum


PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
3.    Menyatakan sah dan berharga demi hukum bukti itikad baik Penggugat.
4.    Menyatakan :
-    sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 168 dengan luas tanah 1.140m2, yang terletak di Dukuh Krajan Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Setiono.
Adalah sebagai Objek Sengketa
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) Objek Sengketa.
6.    Menghukum Tergugat Idan Tergugat IIuntuk membatalkan lelang atas  Objek Sengketa.
7.    Menyatakan Tergugat I danTergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
8.    Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
9.    Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease  2019
10.    Menghukum Tergugat Iuntuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Yaitu dengan melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat.
11.    Menghukum Tergugat II untuk patuh dan melakasanakan PMK No. 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 12 yaitu angka 1 yaitu huruf b : Keabsahan dokumen persyaratan lelang, “ dokumen persyaratan lelang harus dengan Putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Penggugat Wanprestasi.
12.    Menghukum kepada Turut Tergugat untuk menghapus beban Hak Tanggungan atas Objek Sengketa.
13.    Menghukum Tergugat Iuntuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) dan kerugian Immaterialsebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
14.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
15.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugatuntuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hokum tetap.
16.    Menghukum TergugatI dan Tergugat IIuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
17.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak