Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
MUHAMMAD YUDA PRAWIRA BIN SAMSIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-618/M.5.26/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUDA PRAWIRA BIN SAMSIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUDA PRAWIRA Bin SAMSIDI (Alm.) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dukuh Gupit RT.001/RW.004 Kelurahan/Desa Bulu Lor, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang berada di warung miliknya, dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berdasarkan informasi serta laporan dari masyarakat yang menginformasikan telah terjadinya perjudian jenis togel yang terjadi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan perjudian jenis togel tersebut sebagai berikut:
  • 1 (satu) bendel potongan kertas untuk penombok menuliskan nomor tombokan togel;
  • 2 (dua) buah bolpoint;
  • Uang tunai sebesar Rp. Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A37f warna pink IMEI 1: 8623441031208350 dan IMEI 2: 0 dengan nomer kartu 081230823987;
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5 warna hitam IMEI 1: 866097047030779, IMEI 2: 866097047030761 dengan nomer kartu 081233147772
  • Bahwa Terdakwa menerima titipan tombokan dari para penombok perjudian jenis togel dengan cara para penombok tersebut menemui Terdakwa di warung milik Terdakwa yang beralamat di Dukuh Gupit RT.001/RW.004 Kelurahan/Desa Bulu Lor, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, kemudian para penombok tersebut memberitahukan nomor tombokan yang dititipkan kepada Terdakwa dengan cara menulis sendiri di kertas yang sudah di siapkan Terdakwa bersamaan dengan membayar sejumlah uang sesuai nominal uang tombokan tersebut, lalu Terdakwa mencatat titipan nomor tombokan tersebut di Handphone milik Terdakwa menggunakan aplikasi Chat Whatsapp yang kemudian setelah dicatat Terdakwa kirim ke Sdr. HENRY (dalam daftar pencarian orang), setelah itu Terdakwa menunggu nomor yang keluar menjadi pemenang mengikuti negara China (Hongkong Pools) yang diumumkan setiap harinya sekitar pukul 23.00 WIB. Uang yang diterima Terdakwa dari para penombok Terdakwa kumpulkan dan seminggu sekali Terdakwa serahkan kepada pengepul yaitu Sdr. HENRY yang datang ke warung milik Terdakwa seminggu sekali. Terdakwa mengetahui nomor yang keluar sebagai pemenang dengan cara melihat nomor yang menjadi pemenang di website perjudian togel online ’live draw HK’ melalui Handphone Terdakwa, apabila terdapat titipan nomor tombokan togel yang menang Terdakwa memberikan uang tunai langsung kepada penombok yang nomornya dinyatakan menang dimana uang tersebut adalah uang dari penombok yang kalah/tidak menang dan apabila kekurangan dalam membayar uang kemenangan penombok tersebut Terdakwa meminta kepada Sdr.HENRY.
  • Bahwa dalam menentukan hadiah kemenangan nomor para penombok didasarkan pada nomor dan uang taruhan dengan rumusan sebagai berikut:
  1. Tombokan nomor 2 (dua) angka mendapatkan 60 kali jumlah pembelian, contoh : per Rp.1000,- (seribu rupiah) mendapatkan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  2. Tombokan nomor 3 (tiga) angka mendapatkan 350 kali jumlah pembelian, contoh : per Rp.1000,- (seribu rupiah) mendapatkan Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Tombokan nomor 4 (empat) angka mendapatkan 2500 kali jumlah pembelian, contoh : per Rp.1000,- (seribu rupiah) mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa catatan terhadap nomor tombokan di dalam Chat Whatsaap handphone milik Terdakwa pada tanggal 02 Maret 2025, terdapat angka-angka dari penombok yang telah menitipkan nomor perjudian online dengan rincian sebagai berikut :
  1. Nomor tombokan Sdr. SOBIRAN :
  • 5035=2, dengan uang sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
  • 035=5, dengan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
  • 35=5, dengan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
  • 53=3, dengan uang sebesar Rp.3000,- (lima ribu rupiah);
  1. Nomor tombokan Sdr. NYAMIN :
  • 146=5, dengan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
  • 46=10, dengan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • 73=5, dengan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
  1. Nomor tombokan Saksi 3. MISENI Bin DUKUT (Alm.)
  • 36=5, dengan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya dari mengumpulkan uang para penombok, yang kemudian Terdakwa mendapatkan pembagian sebesar 25?ri semua uang penombok yang sisanya sebesar 75% Terdakwa serahkan kepada pengepul yaitu Sdr.HENRY;
  • Bahwa permainan togel yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan permainan tebak angka yang tidak membutuhkan keahlian khusus untuk memenangkan permainan tersebut oleh karena permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan atau bersifat untung-untungan saja.  
  • Bahwa Terdakwa menerima pemesanan nomor tombokan perjudian togel dari para penombok tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya