Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat dan tahun kelahiran pada Akta Nikah Nomor 212/16/VII/2006 atas nama Sudarmi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3502017006680049 atas nama Sudarmi dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3502011010010909lahir di Subang, 08 Januari 1983 menjadi Sudarmi lahir Ponorogo 8 Januari 1968sebagaimanadalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB Sekolah Dasar (SD) dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP);
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor KUA Kecamatan Cijambe danDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogountuk dicatat pada register yang berjalan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|