Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1930/M.5.26/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Penginapan Plataran Wilis, Dkh. Sepawon Ds. Wagir Lor, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO mengubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apakah Terdakwa bisa mencarikan tablet dobel L sebanyak 1 (satu) botol dan Terdakwa jawab akan ditanyakan pada teman Terdakwa terlebih dahulu.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR untuk menanyakan apakah bisa mencarikan tablet dobel L sebanyak 1 (satu) botol dan Saksi YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR menjawab bisa, dengan harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO dan memberitahu bahwa Terdakwa dapat mencarikan 1 (satu) botol tablet dobel L dengan harga Rp1.400.000.00,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO menyetujui harga tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke akun DANA milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa menerima transfer uang dari Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO sebesar  Rp1.400.000.00,- (satu juta empat ratus ribu rupiah, Terdakwa langsung mentransfer sebagian uang tersebut sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR memberitahu Terdakwa apabila tablet dobel L telah tersedia sekaligus bertanya apakah Terdakwa dapat mengambilnya di rumah Sdr. YENSA (DPO Nomor : DPO/25/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 Juli 2025).
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi kerumah Sdr. YENSA (DPO) yang beralamat di Desa Paringan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo untuk mengambil tablet dobel L. Kemudian saat Saksi YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR menyerahkan tablet dobel L tersebut, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO mengirimkan pesan berupa foto terkait posisi Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO  yang sudah berada di Desa Paringan dan Terdakwa jawab untuk menunggu di lokasi tersebut.
  • Bahwa setelah penyerahan tablet dobel L tersebut selesai, Terdakwa masih belum mendapat pesan balasan dari  Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI. Sehingga Terdakwa langsung kembali ke tempat kerja Terdakwa, yaitu di Penginapan Plataran Wilis, Dkh. Sepawon Ds. Wagir Lor, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo. Sesampai di tempat kerja, Terdakwa membuka pesan dari Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI yang mengabarkan apabila telah berada di SDN 1 Wagir Lor dan Terdakwa balas untuk langsung terus saja ke Telaga Ngebel. Namun, sesampai di Telaga Ngebel, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI tidak berhasil menemukan lokasi tempat Terdakwa bekerja, sehingga Terdakwa mengirimkan share location.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI Bersama dengan Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO tiba di tempat kerja Terdakwa dan Terdakwa mengajak keduanya untuk masuk kedalam salah satu kamar. Kemudian Terdakwa menyerahkan tablet dobel L kepada Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI.
  • Bahwa setelah Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI mendapatkan tablet dobel L tersebut, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI mengambil sebanyak 100 (seratus) butir tablet dobel L yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan mengambil lagi 5 (lima) butir tablet dobel L yang kemudian diserahkan kepada Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO, namun oleh Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO hanya diambil sebanyak 3 (tiga) butir tablet dobel L. Setelah itu, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI dan Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja, yaitu di Penginapan Plataran Wilis, Dkh. Sepawon Ds. Wagir Lor, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR warna hitam dengan Nomor IMEI 1 35 733509 025710 5 dan IMEI 2 35 733509 029298 7, dengan nomor WA 082351651950.

(Barang bukti tersebut di sita pada saat digunakan oleh Terdakwa).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06420/NOF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 20918/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO edarkan kepada Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik berisi ± 800 (delapan ratus) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” yang disita oleh petugas dari Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Penginapan Plataran Wilis, Dkh. Sepawon Ds. Wagir Lor, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO mengubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apakah Terdakwa bisa mencarikan tablet dobel L sebanyak 1 (satu) botol dan Terdakwa jawab akan ditanyakan pada teman Terdakwa terlebih dahulu.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR untuk menanyakan apakah bisa mencarikan tablet dobel L sebanyak 1 (satu) botol dan Saksi YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR menjawab bisa, dengan harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO dan memberitahu bahwa Terdakwa dapat mencarikan 1 (satu) botol tablet dobel L dengan harga Rp1.400.000.00,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO menyetujui harga tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke akun DANA milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa menerima transfer uang dari Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO sebesar  Rp1.400.000.00,- (satu juta empat ratus ribu rupiah, Terdakwa langsung mentransfer sebagian uang tersebut sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR memberitahu Terdakwa apabila tablet dobel L telah tersedia sekaligus bertanya apakah Terdakwa dapat mengambilnya di rumah Sdr. YENSA (DPO Nomor : DPO/25/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 Juli 2025).
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi kerumah Sdr. YENSA (DPO) yang beralamat di Desa Paringan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo untuk mengambil tablet dobel L. Kemudian saat Saksi YOGI YULIAWAN Als GIMIN Bin DASAR menyerahkan tablet dobel L tersebut, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO mengirimkan pesan berupa foto terkait posisi Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO  yang sudah berada di Desa Paringan dan Terdakwa jawab untuk menunggu di lokasi tersebut.
  • Bahwa setelah penyerahan tablet dobel L tersebut selesai, Terdakwa masih belum mendapat pesan balasan dari  Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI. Sehingga Terdakwa langsung kembali ke tempat kerja Terdakwa, yaitu di Penginapan Plataran Wilis, Dkh. Sepawon Ds. Wagir Lor, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo. Sesampai di tempat kerja, Terdakwa membuka pesan dari Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI yang mengabarkan apabila telah berada di SDN 1 Wagir Lor dan Terdakwa balas untuk langsung terus saja ke Telaga Ngebel. Namun, sesampai di Telaga Ngebel, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI tidak berhasil menemukan lokasi tempat Terdakwa bekerja, sehingga Terdakwa mengirimkan share location.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI Bersama dengan Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO tiba di tempat kerja Terdakwa dan Terdakwa mengajak keduanya untuk masuk kedalam salah satu kamar. Kemudian Terdakwa menyerahkan tablet dobel L kepada Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI.
  • Bahwa setelah Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI mendapatkan tablet dobel L tersebut, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI mengambil sebanyak 100 (seratus) butir tablet dobel L yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan mengambil lagi 5 (lima) butir tablet dobel L yang kemudian diserahkan kepada Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO, namun oleh Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO hanya diambil sebanyak 3 (tiga) butir tablet dobel L. Setelah itu, Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI dan Saksi TIRTO SAPUTRA Als CIPUT Bin HARTONO pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja, yaitu di Penginapan Plataran Wilis, Dkh. Sepawon Ds. Wagir Lor, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR warna hitam dengan Nomor IMEI 1 35 733509 025710 5 dan IMEI 2 35 733509 029298 7, dengan nomor WA 082351651950.

(Barang bukti tersebut di sita pada saat digunakan oleh Terdakwa).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06420/NOF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 20918/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO edarkan kepada Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik berisi ± 800 (delapan ratus) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” yang disita oleh petugas dari Saksi RAMADHAN PRIYANBODHO Als KOPER Bin EDI PRIANTOKO adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa STINKCY DAVIT SANJAYA Bin SUWARNO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik berisi ± 800 (delapan ratus) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan         

Pihak Dipublikasikan Ya