Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia terdakwa GILANG DWI KRISTANTO Als GANDEN Bin SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB s/d pukul 23.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, di beberapa tempat antara lain di rumah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO yang beralamat di Jalan Kokrosono No. 39 A, RT.001/RW.003, Kelurahan Brotonegaran, Kabupaten Ponorogo, di rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO yang beralamat di Jalan Abimanyu No.10, RT.003/RW.003, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo dan di belakang Cafe Milky Way yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima pesan via Whatsapp Chat dari Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO yang pada intinya memesan tablet warna putih logo ’LL’ seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mengiyakan pesanan tersebut dan memberitahukan akan mengambil terlebih dahulu uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO di rumahnya. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima pesan via DM (Direct Message) aplikasi Instagram dari Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO yang menanyakan ketersediaan ada tidaknya tablet warna putih logo ’LL’ yang dapat dibeli, yang kemudian Terdakwa membalas pesan tersebut dengan memberitahukan ketersediaan tablet warna putih logo ’LL’ seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO Terdakwa menyampaikan akan mengambil terlebih dahulu uang pembelian dari Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO di rumahnya. Tak lama setelah itu Terdakwa juga menerima pesan dari Sdr. BENDOT (dalam daftar pencarian orang) yang memesan tablet warna putih logo ’LL’ seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Kemudian sekira pukul 18.00 WIB atau setelah magrib, Terdakwa menuju ke rumah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO untuk mengambil uang pembelian, lalu sesampainya di rumah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO yang beralamat di Jalan Kokrosono No. 39 A, RT.001/RW.003, Kelurahan Brotonegaran, Kabupaten Ponorogo Terdakwa bertemu dengan Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO di depan rumahnya yang memberitahukan kepada Terdakwa akan melakukan pembayaran dengan cara tranfer. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO dan menuju ke rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO yang kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO yang beralamat di Jalan Abimanyu No.10, RT.003/RW.003, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO yang kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO setelah menerima uang tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi ke Cafe Milky Way yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo untuk mengambil uang pembelian tablet warna putih logo ’LL’ seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. BENDOT (dalam daftar pencarian orang), sesampainya di Cafe Milky Way Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. BENDOT dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa menghubungi Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI untuk membeli tablet warna putih logo ’LL’ seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI untuk melakukan transaksi dengan cara bertemu di DAM/Bendungan Sungkur, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
- Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI di DAM/Bendungan Sungkur, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung kepada Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI dan memberitahukan untuk sisa kekurangan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayarkan dengan cara tranfer via aplikasi DANA, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastik yang berisi 120 (seratus dua puluh) butir tablet warna putih logo ’LL’ dan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo ’LL’ sebagai bonus dari Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI. Setelah transaksi tersebut selesai dilakukan, Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO dan meminta izin kepada Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO untuk memakai Toilet di rumahnya, yang kemudian Terdakwa masuk toilet setelah diizinkan oleh Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO, di dalam toilet tersebut Terdakwa menghitung tablet warna putih logo ’LL’ yang diterima dari Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI dan memisahkan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang kemudian Terdakwa bagi dan masukkan ke dalam 3 (tiga) plastik klip dengan masing-masing klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo ’LL’. Setelah itu Terdakwa memanggil Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO untuk masuk ke dalam toilet, setelah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO masuk kedalam toilet Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo ‘LL’ kepada Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO. Setelah menyerahkan tablet warna putih logo ‘LL’ tersebut Terdakwa bersama Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO keluar dari Toilet menuju ke teras rumah untuk mengobrol hingga sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa pamit kepada Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO untuk pulang;
- Sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO untuk menyerahkan pesanan tablet warna putih logo ‘LL’ kepada Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO. Pada saat itu Terdakwa melihat Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO melambaikan tangan di depan rumahnya yang kemudian Terdakwa melempar ke halaman 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo ‘LL’ yang sudah dimasukkan Terdakwa ke dalam 1 (satu) bungkus rokok Surya 16, yang kemudian bungkus rokok tersebut di ambil oleh Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO. Setelah memastikan tablet warna putih logo ‘LL’ telah diterima oleh Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO, Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO untuk pergi mengantarkan pesanan Sdr. BENDOT di Cafe Milky Way. Setelah Terdakwa tiba belakang Cafe Milky Way yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa meletakkan 1 (satu) plastik kilp yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo ‘LL’ di belakang Cafe Milky Way yang setelah meletakkan barang tersebut Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. BENDOT untuk mengambilnya disana. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di warung Mie Ayam yang berlokasi di utara bunderan Pasar Pon, sebelah barat Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo yang kemudian dalam penangkapan tersebut pada diri Terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 10 A warna biru muda dengan nomor imei 1 861682060062968/78 nomor imei 2 861682060062976/78 dengan nomor handphone 0812-1712-6970;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 18 (delapan) belas butir tablet warna putih. yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01561/NOF/2025 tanggal 17 Maret 2025 terhadap barang bukti tablet warna putih logo ’LL’ yang disita dari Terdakwa, Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO dan Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1564/FKF/2025 tanggal 26 Februari 2025, terhadap 1 (satu) unit mobile phone Xiaomi model model 220233L2C Redmi 10 A warna biru muda dengan No. IMEI 861682060062968/78 milik Terdakwa, menyatakan benar ditemukan data percakapan whatsapp chat antara nomor 6282139703769@s.whatsapp.net Hanum Krisna dengan nomor 6281217126970@s.whatsapp.net Gilangdk dan whatsapp chat antara nomor 6281217126970@s.whatsapp.net Gilangdk dengan 628983737481@s.whatsapp.net Bendott Mw;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual obat keras berupa tablet warna putih logo ’LL’ yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu;
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------
-----------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa GILANG DWI KRISTANTO Als GANDEN Bin SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB s/d pukul 23.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, di beberapa tempat antara lain di rumah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO yang beralamat di Jalan Kokrosono No. 39 A, RT.001/RW.003, Kelurahan Brotonegaran, Kabupaten Ponorogo, di rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO yang beralamat di Jalan Abimanyu No.10, RT.003/RW.003, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo dan di belakang Cafe Milky Way yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima pesan via Whatsapp Chat dari Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO yang pada intinya memesan tablet warna putih logo ’LL’ seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mengiyakan pesanan tersebut dan memberitahukan akan mengambil terlebih dahulu uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO di rumahnya. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima pesan via DM (Direct Message) aplikasi Instagram dari Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO yang menanyakan ketersediaan ada tidaknya tablet warna putih logo ’LL’ yang dapat dibeli, yang kemudian Terdakwa membalas pesan tersebut dengan memberitahukan ketersediaan tablet warna putih logo ’LL’ seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO Terdakwa menyampaikan akan mengambil terlebih dahulu uang pembelian dari Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO di rumahnya. Tak lama setelah itu Terdakwa juga menerima pesan dari Sdr. BENDOT (dalam daftar pencarian orang) yang memesan tablet warna putih logo ’LL’ seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Kemudian sekira pukul 18.00 WIB atau setelah magrib, Terdakwa menuju ke rumah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO untuk mengambil uang pembelian, lalu sesampainya di rumah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO yang beralamat di Jalan Kokrosono No. 39 A, RT.001/RW.003, Kelurahan Brotonegaran, Kabupaten Ponorogo Terdakwa bertemu dengan Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO di depan rumahnya yang memberitahukan kepada Terdakwa akan melakukan pembayaran dengan cara tranfer. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO dan menuju ke rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO yang kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO yang beralamat di Jalan Abimanyu No.10, RT.003/RW.003, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO yang kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO setelah menerima uang tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi ke Cafe Milky Way yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo untuk mengambil uang pembelian tablet warna putih logo ’LL’ seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. BENDOT (dalam daftar pencarian orang), sesampainya di Cafe Milky Way Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdr. BENDOT dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa menghubungi Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI untuk membeli tablet warna putih logo ’LL’ seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI untuk melakukan transaksi dengan cara bertemu di DAM/Bendungan Sungkur, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
- Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI di DAM/Bendungan Sungkur, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung kepada Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI dan memberitahukan untuk sisa kekurangan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayarkan dengan cara tranfer via aplikasi DANA, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastik yang berisi 120 (seratus dua puluh) butir tablet warna putih logo ’LL’ dan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo ’LL’ sebagai bonus dari Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI. Setelah transaksi tersebut selesai dilakukan, Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO dan meminta izin kepada Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO untuk memakai Toilet di rumahnya, yang kemudian Terdakwa masuk toilet setelah diizinkan oleh Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO, di dalam toilet tersebut Terdakwa menghitung tablet warna putih logo ’LL’ yang diterima dari Saksi AGUS PRASTIAWAN Als. KENTOS Bin SUBANI dan memisahkan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang kemudian Terdakwa bagi dan masukkan ke dalam 3 (tiga) plastik klip dengan masing-masing klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo ’LL’. Setelah itu Terdakwa memanggil Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO untuk masuk ke dalam toilet, setelah Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO masuk kedalam toilet Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo ‘LL’ kepada Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO. Setelah menyerahkan tablet warna putih logo ‘LL’ tersebut Terdakwa bersama Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO keluar dari Toilet menuju ke teras rumah untuk mengobrol hingga sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa pamit kepada Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO untuk pulang;
- Sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO untuk menyerahkan pesanan tablet warna putih logo ‘LL’ kepada Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO. Pada saat itu Terdakwa melihat Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO melambaikan tangan di depan rumahnya yang kemudian Terdakwa melempar ke halaman 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo ‘LL’ yang sudah dimasukkan Terdakwa ke dalam 1 (satu) bungkus rokok Surya 16, yang kemudian bungkus rokok tersebut di ambil oleh Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO. Setelah memastikan tablet warna putih logo ‘LL’ telah diterima oleh Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO, Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO untuk pergi mengantarkan pesanan Sdr. BENDOT di Cafe Milky Way. Setelah Terdakwa tiba belakang Cafe Milky Way yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa meletakkan 1 (satu) plastik kilp yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo ‘LL’ di belakang Cafe Milky Way yang setelah meletakkan barang tersebut Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. BENDOT untuk mengambilnya disana. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di warung Mie Ayam yang berlokasi di utara bunderan Pasar Pon, sebelah barat Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo yang kemudian dalam penangkapan tersebut pada diri Terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 10 A warna biru muda dengan nomor imei 1 861682060062968/78 nomor imei 2 861682060062976/78 dengan nomor handphone 0812-1712-6970;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 18 (delapan) belas butir tablet warna putih. yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01561/NOF/2025 tanggal 17 Maret 2025 terhadap barang bukti tablet warna putih logo ’LL’ yang disita dari Terdakwa, Saksi RENNO IMMANUEL PRASETYA PUTRA Als. RENNO dan Saksi RATIH HANUM TANJUNGSARI Als. HANUM Binti MULYOTO menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1564/FKF/2025 tanggal 26 Februari 2025, terhadap 1 (satu) unit mobile phone Xiaomi model model 220233L2C Redmi 10 A warna biru muda dengan No. IMEI 861682060062968/78 milik Terdakwa, menyatakan benar ditemukan data percakapan whatsapp chat antara nomor 6282139703769@s.whatsapp.net Hanum Krisna dengan nomor 6281217126970@s.whatsapp.net Gilangdk dan whatsapp chat antara nomor 6281217126970@s.whatsapp.net Gilangdk dengan 628983737481@s.whatsapp.net Bendott Mw;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak bekerja di bidang kefarmasian serta tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat keras berupa tablet warna putih bertuliskan ’LL’ tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------- |