1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pemohon (Agung Setiawan) adalah wali dari Afrizal Septiawan Putra untuk memenuhi persyaratan Pendaftaran Calon Tentara Republik Indonesia;
3. Menetapkan bahwa Pemohon (Agung Setiawan) adalah wali dari Afrizal Septiawan Putra untuk bertindak mewakili ayah kandungnya tersebut dan menandatangani serta mengurus surat-surat yang ada hubungannya dengan proses Pendaftaran Calon Tentara Republik Indonesia;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon; |