Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD EKA SAPUTRA Als. PUTRA Bin MOHAMAD RUHIYAT pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 15.30. Wib atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dukuh Putuk, RT.001/RW.002, Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi LASEMI melalui aplikasi Chat Whatsaap memberitahukan akan tiba sebuah paket di rumah Terdakwa atas nama Terdakwa yang nantinya akan diambil oleh Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi LASEMI untuk menyimpan paket tersebut setelah tiba. Setelah itu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG melalui aplikasi Whatsapp menggunakan handphone miliknya untuk mengambil paketan yang berisikan tablet TRIHEXYPHENIDYL di rumah Terdakwa dan paketan tersebut telah dititipkan kepada Saksi LASEMI oleh karena posisi Terdakwa sedang berada di luar kota, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG menyanggupi, lalu sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa menerima pesan dari Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG bahwa paketan berisi tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut sudah berada dalam penguasaan Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Desember 2024 Terdakwa menyuruh Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG untuk membuka paket tersebut dan mengecek isinya, yang kemudian tak lama setelah itu Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG mengirimkan pesan bahwa isi dari paket tersebut adalah 10 (sepuluh) papan/strip tablet TRIHEXYPHENIDYL yang tiap papan/strip berisi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL, mengetahui hal tersebut Terdakwa menghubungi Saksi EVA NURDIAWAN melalui Whatsaap telephone memberitahukan untuk mengambil sebanyak 4 (empat) strip guna dikonsumsi oleh EVA NURDIAWAN Als. NANANG;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa yang baru tiba dari luar kota menghubungi Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG untuk menjemputnya di perempatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang kemudian disanggupi oleh Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG, tak lama setelah itu Terdakwa bertemu dengan Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG yang kemudian Terdakwa menerima 6 (enam) papan/strip tablet TRIHEXYPHENIDYL yang diserahkan oleh Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG dan Terdakwa memberitahukan untuk dapat membayar seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atas papan/strip tablet TRIHEXYPHENIDYL yang sudah dibawa oleh Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG tersebut dan kemudian Saksi NANANG menyanggupinya;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa bersama Saksi SIGIT CAHYO NOGROHO Als. SIGIT Bin MISMAN pergi menuju ke rumah Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO untuk berkumpul dan meminum minuman keras, sesampainya di rumah Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO Terdakwa bersama dengan SIGIT CAHYO NOGROHO Als. SIGIT Bin MISMAN bertemu dengan Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO yang kemudian mengambil posisi duduk secara melingkar, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SIGIT CAHYO NOGROHO Als. SIGIT Bin MISMAN dan Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO memulai minum-minuman keras, disela minum-minuman keras tersebut Terdakwa memberikan tablet TRIHEXYPHENIDYL dengan cara menyenggol Saksi SIGIT CAHYO NOGROHO Als. SIGIT Bin MISMAN dan kemudian langsung menyodorkan 1 (satu) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL tanpa kemasan/tulisan/label yang menunjukkan isi obat/komposisi/aturan pakai, kemudian Terdakwa memberikan juga 1 (satu) tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut kepada Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO dengan cara menyodorkannya dari belakang badan, kemudian setelah Terdakwa memberikan tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut Saksi SIGIT CAHYO NOGROHO Als. SIGIT Bin MISMAN dan Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO langsung mengkonsumsinya kemudian kembali meminum-minuman keras;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00066/NOF/2025 tanggal 06 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) strip berisikan 7 (tujuh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL yang disita dari Terdakwa, menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memindahtangankan tablet TRIHEXYPHENIDYL yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu yang diatur dalam perundangan yang berlaku;
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------
-----------------------------------------------ATAU---------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD EKA SAPUTRA Als. PUTRA Bin MOHAMAD RUHIYAT pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 15.30. Wib atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Desember tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dukuh Putuk, RT.001/RW.002, Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi LASEMI melalui aplikasi Chat Whatsaap memberitahukan akan tiba sebuah paket di rumah Terdakwa atas nama Terdakwa yang nantinya akan diambil oleh Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi LASEMI untuk menyimpan paket tersebut setelah tiba. Setelah itu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG melalui aplikasi Whatsapp menggunakan handphone miliknya untuk mengambil paketan yang berisikan tablet TRIHEXYPHENIDYL di rumah Terdakwa dan paketan tersebut telah dititipkan kepada Saksi LASEMI oleh karena posisi Terdakwa sedang berada di luar kota, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG menyanggupi, lalu sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa menerima pesan dari Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG bahwa paketan berisi tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut sudah berada dalam penguasaan Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Desember 2024 Terdakwa menyuruh Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG untuk membuka paket tersebut dan mengecek isinya, yang kemudian tak lama setelah itu Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG mengirimkan pesan bahwa isi dari paket tersebut adalah 10 (sepuluh) papan/strip tablet TRIHEXYPHENIDYL yang tiap papan/strip berisi 10 (sepuluh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL, mengetahui hal tersebut Terdakwa menghubungi Saksi EVA NURDIAWAN melalui Whatsaap telephone memberitahukan untuk mengambil sebanyak 4 (empat) strip guna dikonsumsi oleh EVA NURDIAWAN Als. NANANG;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa yang baru tiba dari luar kota menghubungi Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG untuk menjemputnya di perempatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang kemudian disanggupi oleh Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG, tak lama setelah itu Terdakwa bertemu dengan Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG yang kemudian Terdakwa menerima 6 (enam) papan/strip tablet TRIHEXYPHENIDYL yang diserahkan oleh Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG dan Terdakwa memberitahukan untuk dapat membayar seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atas papan/strip tablet TRIHEXYPHENIDYL yang sudah dibawa oleh Saksi EVA NURDIAWAN Als. NANANG tersebut dan kemudian Saksi NANANG menyanggupinya;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa bersama Saksi SIGIT CAHYO NOGROHO Als. SIGIT Bin MISMAN pergi menuju ke rumah Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO untuk berkumpul dan meminum minuman keras, sesampainya di rumah Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO Terdakwa bersama dengan SIGIT CAHYO NOGROHO Als. SIGIT Bin MISMAN bertemu dengan Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO yang kemudian mengambil posisi duduk secara melingkar, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SIGIT CAHYO NOGROHO Als. SIGIT Bin MISMAN dan Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO memulai minum-minuman keras, disela minum-minuman keras tersebut Terdakwa memberikan tablet TRIHEXYPHENIDYL dengan cara menyenggol Saksi SIGIT CAHYO NOGROHO Als. SIGIT Bin MISMAN dan kemudian langsung menyodorkan 1 (satu) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL tanpa kemasan/tulisan/label yang menunjukkan isi obat/komposisi/aturan pakai, kemudian Terdakwa memberikan juga 1 (satu) tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut kepada Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO dengan cara menyodorkannya dari belakang badan, kemudian setelah Terdakwa memberikan tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut Saksi SIGIT CAHYO NOGROHO Als. SIGIT Bin MISMAN dan Saksi BIMO WIDIYANTO Als. BIMO Bin SUROTO langsung mengkonsumsinya kemudian kembali meminum-minuman keras;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00066/NOF/2025 tanggal 06 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) strip berisikan 7 (tujuh) butir tablet TRIHEXYPHENIDYL yang disita dari Terdakwa, menyatakan positif (+) mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak bekerja di bidang kefarmasian serta tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan tablet TRIHEXYPHENIDYL yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------- |