Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Png Sri Anti Dwi Riana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Anti Dwi Riana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tatik Sri Wulandari SH MHSri Anti Dwi Riana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


PRIMER :
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menyatakan bahwa Pemohon Sri Anti Dwi Rianasebagaimana yang tertera padaKutipan Akta Kelahiran Nomor 3520-LT-14022017-0038, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan 3502055410910001 serta Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 3502050508250003Lahir di Ponorogo, tanggal 14 Oktober 1991dengan orang atas nama Sri Anti Dwi Riana, Lahir di Ponorogo, tanggal 14 Oktober 1988sebagiaimana yang tertera dalam Paspor Paspor No. C4314670 adalah Nama Satu orang yang sama, sebagaimana Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Nomor 475/1.121/405.29.05.06/2025 tertanggal 03 Desember 2025atas nama Sri Anti Dwi Riana, merupakan  Nama Satu Orang Yang Sama. 
3.    Menetapkan nama Sri Anti Dwi Riana, Lahir di Ponorogo, tanggal 14 Oktober 1991adalah nama yang digunakan saat ini;
4.    Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak