| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon Sri Anti Dwi Rianasebagaimana yang tertera padaKutipan Akta Kelahiran Nomor 3520-LT-14022017-0038, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan 3502055410910001 serta Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 3502050508250003Lahir di Ponorogo, tanggal 14 Oktober 1991dengan orang atas nama Sri Anti Dwi Riana, Lahir di Ponorogo, tanggal 14 Oktober 1988sebagiaimana yang tertera dalam Paspor Paspor No. C4314670 adalah Nama Satu orang yang sama, sebagaimana Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Nomor 475/1.121/405.29.05.06/2025 tertanggal 03 Desember 2025atas nama Sri Anti Dwi Riana, merupakan Nama Satu Orang Yang Sama.
3. Menetapkan nama Sri Anti Dwi Riana, Lahir di Ponorogo, tanggal 14 Oktober 1991adalah nama yang digunakan saat ini;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil.
|