Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Png HENRY SONANG 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Ponorogo
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
3.Mareta Nurina Hidayah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENRY SONANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Ponorogo
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
3Mareta Nurina Hidayah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD PRADHIPTA ERFANDHIARTA SH MHMareta Nurina Hidayah
2Gde Eka Widyantara S.H.,M.HMareta Nurina Hidayah
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.480.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
3.    Menyatakan :
-    sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 531 dengan luas tanah 278m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonang.
-    sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 586 dengan luas tanah 842m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonang.
-    sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4189 dengan luas tanah 252m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Hastari Fitrianigrum.
Adalah sebagai OBYEK SENGKETA
4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) Objek Sengketa.
5.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6.    Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
7.    Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir Objek Sengketa dan menolak dan/atau membatalkan proses peralihan hak yang diajukan oleh Tergugat III atas Objek Sengketa : sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 531 dengan luas tanah 278m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonang dan sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 586 dengan luas tanah 842m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonang.
8.    Menyatakan menolak dan/atau membatalkan permohonan eksekusi  yang dimohonkan olehTergugat III.
9.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIsecara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil atas : sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 531 dengan luas tanah 278m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonangdan sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 586 dengan luas tanah 842m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Henry Sonang,  kepada Penggugat sebesar Rp. 5.480.000.000,- ( lima milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah )
10.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIuntuk membayar kerugian materiil atas :sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4189 dengan luas tanah 252m2, yang terletak di Kel. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Hastari Fitrianigrum, kepada Penggugatsebesar Rp. 1.127.200.000,- ( satu milyar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah )serta kerugian Immaterialsebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
11.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
12.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, TergugatIII dan Turut Tergugatuntuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hokum tetap.
13.    Menghukum TergugatI, Tergugat II dan Tergugat IIIuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
14.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak