Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
SUYANTO Bin PAIKUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-628/M.5.26/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYANTO Bin PAIKUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SUYANTO BIN PAIKUN (ALM) Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Ruko counter Handphone PM Jaya Cell Jalan  pemuda Rt. 01 Rw.01 Desa Balong Kec. Balong, Kab. Ponorogo milik saksi MOCH. LUQMAN RAIS NURFAUZI  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilkukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh  orang yang ada  disitu tiada  dengan  setahunya atau bertentangan dengan  kemauan orang yang berhak  (yang punya), yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan  itu atau  dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, memanjat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada waktu dan tempat seperti di atas terdakwa lewat di jalan raya depan counter handphone, saat itu terdakwa melihat konter tersebut terlihat kosong dan lampu nya mati, melihat hal tersebut timbul niat didalam hati terdakwa untuk mengambil handphone di counter tersebut,  selanjutnya terdakwa pun pulang kerumah orang tua terdakwa yang berada di kec. Ngrayun sesampainya di rumah terdakwa menyiapkan linggis dan sepeda motor untuk terdakwa pergunakan untuk mengambil handhone tersebut. Kemudian terdakwa berangkat dari rumah sekira jam 24.00 wib menuju lokasi konter, dan setelah sampai terdakwa memarkirkan sepeda motor didepan konter dan turun dari motor sambil membawa linggis yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, lalu terdakwa merusak gembok pintu konter menggunakan linggis setelah gembok rusak terdakwa masuk kedalam konter dan langsung mengambil beberapa handphone yang ada di dalam etalase sebanyak 14 buah, yaitu: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah handphone merk Itel A50 Ram 3/64 ;
  2. 1 (satu) buah handphone merk Itel A50 Ram 3/64 ;
  3. 1 (satu) buah handphone merk Redmi A3 Ram 4/128 ;
  4. 1 (satu) buah handphone merk Redmi A3 Ram 4/128 ;
  5. 1 (satu) buah handphone merk Realme Narzo Ram 4/64 ;
  6. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57 Ram 4/64 ;
  7. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3x Ram 6/128 ;
  8. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3x Ram 4/64 ;
  9. 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 50 6/256 ;
  10. 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 50i Black Ram 6/128 ;
  11. 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 50i Green Ram 6/128 ;
  12. 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 9 Ram 4/128 Imei ;
  13. 1 (satu) buah handphone merk Inifinix Smart 9 Hd Ram 4/64 ;
  14. 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 9 Ram;
  15. Doosbok handphone second;
  16. Uang tunai di dalam laci meja kasir kurang lebih senilai Rp. 500.000,-

Kemudian terdakwa masukan kedalam karung yang ada sepeda motor terdakwa, setelah handphone dan uang tunai tersebut dalam penguasaan, terdakwa pergi ke arah kota solo melalui jalur wonogiri dengan mengendarai sepeda motor saat di daerah hutan wonogiri dan membuang linggis yang terdakwa pergunakan untuk melakukan pencurian tadi, selanjutnya terdakwa berjalan ke arah kota solo untuk menjual handphone dan berhasil terdakwa jual sebanyak 8 (delapan) di antaranya terdakwa jual di sebuah konter di wilayah solo dengan harga Rp. 8.000.000,- kemudian 2 (dua) buah terdakwa jual di sebuah konter di wilayah dekat kab. Sragen seharga Rp. 1.200.000,-, selanjutnya sisa 4 (empat) buah handphone tersebut terdakwa bawa pulang kerumah dan terdakwa simpan, yaitu: 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A57 warna hitam bersinar dengan nomor Imei 1 : 861109068974374, Imei 2 : 861109068974366, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A3X warna merah nebula dengan nomor Imei 1 : 865153074366759, Imei 2 : 865153074366742, 1 (satu) buah Handphone merk ITEL A50 warna biru dengan nomor Imei 1 : 355409390620189, Imei 2 : 355409390620197, 1 (satu) buah Handphone merk ITEL warna hitam dengan nomor Imei 1 : 355409394586808, Imei 2 : 355409394586816;. Kemudian terdakwa menggunakan handphone yang belum terjual dan  uang hasil penjualan handphone untuk keperluan pribadi terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa mengambil 14 handphone dan uang tunai tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi MOCH. LUQMAN RAIS NURFAUZI  dan akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MOCH. LUQMAN RAIS NURFAUZI  mengalami kerugian sebesar Rp. 20.750.000,-  atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya