Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.SEPTIAN CHANDRA PRATAMA
2.MELYA BAYANG RINJANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SEPTIAN CHANDRA PRATAMA
2MELYA BAYANG RINJANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 489.191.075,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2.    MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3.    MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor : 04tanggal07 Maret 2024 dan di buatdihadapanNotaris /PPAT Devi Sovian, SH., M.Kn. bertempat di Jalan Soekarno Hatta No.208A PonorogoMenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
4.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5.    MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang 
dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 489.191.075,56 (Empar ratus delapanpuluh Sembilan juta serratus Sembilan puluhsatuributujuhpuluhlima  koma lima enam rupiah) secaralangsung dan seketika.
6.    MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (SHM No. No. NIB.12.23.000000782.0 atasnamaMELYA BAYANG RINJANI/ TERGUGAT IIdenganluastanah 205M?2; berdasarkanAktajualbelitanah No.127/2024 tanggal 07 Maret 2024.Terletak di KelurahanCokromenggalanKecamatanPonorogoKabupatenPonorogoProvinsiJawa Timur) apabilaTERGUGATI dan TERGUGAT IIsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATI dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT;
7.    MemerintahkankepadaTERGUGATI dan TERGUGAT IIatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunanSHM No.No. NIB.12.23.000000782.0 atasnamaMELYA BAYANG RINJANI/ TERGUGAT IIdenganluastanah 205M?2; berdasarkanAktajualbelitanahNo.127/2024 tanggal 07 Maret 2024.Terletak di KelurahanCokromenggalanKecamatanPonorogoKabupatenPonorogoProvinsiJawa Timur, untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGATI dan TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
8.    MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkaraini
berkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGATI dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT
9.    MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak