Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
AKHMAD ARIYANTO Bin SUPARWOTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-775/M.5.26/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD ARIYANTO Bin SUPARWOTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB sampai dengan hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Nyai Ageng Serang Rt.01 Rw.01 No. 37 Kel. Pinggirsari Kec. Ponorogo Kabupaten Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025, ketika terdakwa mengingat sindiran dan hinaan yang telah dilakukan oleh saksi Wiwin Wijayanti kepada terdakwa. Terdakwa marah dan sakit hati karena merasa terhina dan mulai berfikir untuk memukuli saksi Wiwin Wijayanti sebagai pelajaran pada saksi Wiwin Wijayanti, agar tidak membuat terdakwa sakit hati lagi. Selanjutnya terdakwa merencanakan akan memukuli saksi Wiwin Wijayanti pada saat tengah malam karena terdakwa mengetahui dan yakin saksi Wiwin Wijayanti beserta keluarganya pasti sudah tertidur dan situasi sepi, serta terdakwa akan menggunakan penutup muka agar tidak diketahui orang lain.

Beberapa hari kemudian yaitu pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mulai berfikir untuk menjalankan rencananya yaitu dengan membawa balok kayu yang sebelumnya ia buat untuk bekerja dari rumahnya ke rumah saksi Emi Sumiati dan menutup mukanya dengan menggunakan kaos hitam agar tidak dikenali oleh orang lain. Selanjutnya sekira pukul 00.50 WIB hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sesampainya di halaman rumah saksi Emi Sumiati, terdakwa mengendap – endap melewati gang disamping kiri rumah saksi Emi Sumiati menuju ke KWHmeter, lalu untuk memancing saksi Wiwin Wijayanti ke dapur rumah dan memastikan KWHmeter rumah milik saksi Emi Sumiati. Terdakwa menghentikan arus Listrik dirumah saksi Wiwin Wijayanti dengan cara menonaktifkan KWHmeter yang ada pada dapur rumah Saksi Emi Sumiati lalu menunggu saksi Wiwin Wijayanti untuk mengaktifkan Kembali KWHmeter di rumah tersebut sambil mebawa balok dengan muka tertutup kain. Melihat rumah dalam kondisi gelap, saksi Emi Sumiati pergi menuju ke KWHmeter yang terletak di dapur rumahnya untuk mengaktifkan kembali kwh KWHmeter rumahnya.

Setelah saksi Emi Sumiati mengaktifkan KWHmeter rumah kembali dalam kondisi terang lalu seketika itu juga terdakwa yang sebelumnya telah menunggu kedatangan saksi Wiwin Wijayanti justru memukuli area kepala saksi Emi Sumiati hingga mengeluarkan darah menggunakan balok yang ia pegang, karena terkejut ternyata bukan saksi Wiwin Wijayanti yang datang. Saksi Emi Sumiati berteriak kesakitan dan berkata “Maling..maling”. mengetahui hal tersebut terdakwa segera menutup mulut saksi Emi Sumiati dengan tangannya sambil berkata “Aku Anto”. Selanjutnya saksi Wiwin Wijayanti dan beberapa orang mendengar terikan saksi Emi Sumiati. Saksi Wiwin Wijayanti bergegas ke dapur menghampiri tempat teriakan saksi Emi sumiati. Melihat saksi Wiwin Wijayanti mulai mendekat, terdakwa langsung memukuli saksi Wiwin Wijayanti yang datang sambil menggendong anaknya dengan cara memukulkan balok kayu pada area kepala saksi Wiwin Wijayanti beberapa kali, namun saksi Wiwin Wijayanti mencoba lari menjauh. Akan tetapi terdakwa juga berlari mengejar saksi Wiwin Wijayanti dan setelah saksi Wiwin Wijayanti berada pada jangkauan terdakwa. Terdakwa memukul mukulkan balok kayu yang ia pegang kearah kepalanya saksi Wijayanti hingga mengeluarkan darah, kemudian terdakwa menjegal kaki saksi Wiwin Wijayanti hingga saksi Wiwin Wijayanti terjatuh dan hendak memukulkan balok kayu yang ia pegang ke arah kepala saksi Wiwin Wijayanti lagi, namun kayu tersebut tiba – tiba dihalau oleh saksi Sarjono sambil berkata “Sadar to, sadar to, eling eling”. Kemudian saksi Sarjono memegang balok kayu yang dibawa oleh terdakwa lalu mengajak terdakwa pergi keluar rumah untuk diamankan bersama dengan warga sekitar.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIYANTO Alias ANTO Bin     SUPARWOTO (Alm) tersebut mengakibatkan saksi Emi Sumiati mengalami cedera atau luka berat yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3741/F.1.A/2025 tanggal 27 Februari 2025, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka robek pada kepala belakang sisi kanan dan luka lecet pada leher samping akibat kekerasan benda tumpul, ceder aini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.----------

Sedangkan terhadap saksi Wiwin Wijayanti akibat perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIYANTO Alias ANTO Bin     SUPARWOTO (Alm) tersebut mengakibatkan saksi Wiwin Wijayanti mengalami cedera atau luka berat yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3741/F.1.A/2025 tanggal 27 Februari 2025, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka terbuka pada dahi kanan dan luka terbuka atau robek pada kepala belakang sisi kanan disertai perdarahan aktif, akibat kekerasan benda tumpul. Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.---------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia terdakwa pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Nyai Ageng Serang Rt.01 Rw.01 No. 37 Kel. Pinggirsari Kec. Ponorogo Kabupaten Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana sengaja melukai berat orang lain Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa membawa balok kayu yang sebelumnya ia buat untuk bekerja dari rumahnya ke rumah saksi Emi Sumiati dan menutup mukanya dengan menggunakan kaos hitam agar tidak dikenali oleh orang lain. Selanjutnya sekira pukul 00.50 WIB hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sesampainya di halaman rumah saksi Emi Sumiati, terdakwa mengendap – endap melewati gang disamping kiri rumah saksi Emi Sumiati menuju ke KWHmeter, lalu untuk memancing saksi Wiwin Wijayanti ke dapur rumah dan memastikan KWHmeter rumah milik saksi Emi Sumiati. Terdakwa menghentikan arus Listrik dirumah saksi Wiwin Wijayanti dengan cara menonaktifkan KWHmeter yang ada pada dapur rumah Saksi Emi Sumiati lalu menunggu saksi Wiwin Wijayanti untuk mengaktifkan Kembali KWHmeter di rumah tersebut sambil mebawa balok dengan muka tertutup kain. Melihat rumah dalam kondisi gelap, saksi Emi Sumiati pergi menuju ke KWHmeter yang terletak di dapur rumahnya untuk mengaktifkan kembali kwh KWHmeter rumahnya.    

Setelah saksi Emi Sumiati mengaktifkan KWHmeter rumah kembali dalam kondisi terang lalu seketika itu juga terdakwa yang sebelumnya telah menunggu kedatangan saksi Wiwin Wijayanti justru memukuli area kepala saksi Emi Sumiati hingga mengeluarkan darah menggunakan balok yang ia pegang, karena terkejut ternyata bukan saksi Wiwin Wijayanti yang datang. Saksi Emi Sumiati berteriak kesakitan dan berkata “Maling..maling”. mengetahui hal tersebut terdakwa segera menutup mulut saksi Emi Sumiati dengan tangannya sambil berkata “Aku Anto”. Selanjutnya saksi Wiwin Wijayanti dan beberapa orang mendengar terikan saksi Emi Sumiati. Saksi Wiwin Wijayanti bergegas ke dapur menghampiri tempat teriakan saksi Emi sumiati. Melihat saksi Wiwin Wijayanti mulai mendekat, terdakwa langsung memukuli saksi Wiwin Wijayanti yang datang sambil menggendong anaknya dengan cara memukulkan balok kayu pada area kepala saksi Wiwin Wijayanti beberapa kali, namun saksi Wiwin Wijayanti mencoba lari menjauh. Akan tetapi terdakwa juga berlari mengejar saksi Wiwin Wijayanti dan setelah saksi Wiwin Wijayanti berada pada jangkauan terdakwa. Terdakwa memukul mukulkan balok kayu yang ia pegang kearah kepalanya saksi Wijayanti hingga mengeluarkan darah, kemudian terdakwa menjegal kaki saksi Wiwin Wijayanti hingga saksi Wiwin Wijayanti terjatuh dan hendak memukulkan balok kayu yang ia pegang ke arah kepala saksi Wiwin Wijayanti lagi, namun kayu tersebut tiba – tiba dihalau oleh saksi Sarjono sambil berkata “Sadar to, sadar to, eling eling”. Kemudian saksi Sarjono memegang balok kayu yang dibawa oleh terdakwa lalu mengajak terdakwa pergi keluar rumah untuk diamankan bersama dengan warga sekitar.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIYANTO Alias ANTO Bin     SUPARWOTO (Alm) tersebut mengakibatkan saksi Emi Sumiati mengalami cedera atau luka berat yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3741/F.1.A/2025 tanggal 27 Februari 2025, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka robek pada kepala belakang sisi kanan dan luka lecet pada leher samping akibat kekerasan benda tumpul, ceder aini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.----------

Sedangkan terhadap saksi Wiwin Wijayanti akibat perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIYANTO Alias ANTO Bin     SUPARWOTO (Alm) tersebut mengakibatkan saksi Wiwin Wijayanti mengalami cedera atau luka berat yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3741/F.1.A/2025 tanggal 27 Februari 2025, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka terbuka pada dahi kanan dan luka terbuka atau robek pada kepala belakang sisi kanan disertai perdarahan aktif, akibat kekerasan benda tumpul. Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.---------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

 

 

Lebih Subsidair

------- Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB sampai dengan hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Nyai Ageng Serang Rt.01 Rw.01 No. 37 Kel. Pinggirsari Kec. Ponorogo Kabupaten Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025, ketika terdakwa mengingat sindiran dan hinaan yang telah dilakukan oleh saksi Wiwin Wijayanti kepada terdakwa. Terdakwa marah dan sakit hati karena merasa terhina dan mulai berfikir untuk memukuli saksi Wiwin Wijayanti sebagai pelajaran pada saksi Wiwin Wijayanti, agar tidak membuat terdakwa sakit hati lagi. Selanjutnya terdakwa merencanakan akan memukuli saksi Wiwin Wijayanti pada saat tengah malam karena terdakwa mengetahui dan yakin saksi Wiwin Wijayanti beserta keluarganya pasti sudah tertidur dan situasi sepi, serta terdakwa akan menggunakan penutup muka agar tidak diketahui orang lain.

Beberapa hari kemudian yaitu pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mulai berfikir untuk menjalankan rencananya yaitu dengan membawa balok kayu yang sebelumnya ia buat untuk bekerja dari rumahnya ke rumah dari saksi Emi Sumiati dan menutup mukanya dengan menggunakan kaos hitam agar tidak dikenali oleh orang lain. Selanjutnya sekira pukul 00.50 WIB hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sesampainya di halaman rumah saksi Emi Sumiati, terdakwa mengendap – endap melewati gang disamping kiri rumah saksi Emi Sumiati menuju ke KWHmeter, lalu untuk memancing saksi Wiwin Wijayanti ke dapur rumah dan memastikan KWHmeter rumah milik saksi Emi Sumiati. Terdakwa menghentikan arus Listrik dirumah saksi Wiwin Wijayanti dengan cara menonaktifkan KWHmeter yang ada pada dapur rumah Saksi Emi Sumiati lalu menunggu saksi Wiwin Wijayanti untuk mengaktifkan Kembali KWHmeter di rumah tersebut sambil mebawa balok dengan muka tertutup kain. Melihat rumah dalam kondisi gelap, saksi Emi Sumiati pergi menuju ke KWHmeter yang terletak di dapur rumahnya untuk mengaktifkan kembali kwh KWHmeter rumahnya.

Setelah saksi Emi Sumiati mengaktifkan KWHmeter rumah kembali dalam kondisi terang lalu seketika itu juga terdakwa yang sebelumnya telah menunggu kedatangan saksi Wiwin Wijayanti justru memukuli kepala saksi Emi Sumiati hingga mengeluarkan darah menggunakan balok yang ia pegang, karena terkejut ternyata bukan saksi Wiwin Wijayanti yang datang. Saksi Emi Sumiati berteriak kesakitan dan berkata “Maling..maling”. mengetahui hal tersebut terdakwa segera menutup mulut saksi Emi Sumiati dengan tangannya sambil berkata “Aku Anto”. Selanjutnya saksi Wiwin Wijayanti dan beberapa orang mendengar terikan saksi Emi Sumiati. Saksi Wiwin Wijayanti bergegas ke dapur menghampiri tempat teriakan saksi Emi sumiati. Melihat saksi Wiwin Wijayanti mulai mendekat, terdakwa langsung memukuli saksi Wiwin Wijayanti yang datang sambil menggendong anaknya dengan cara memukulkan balok kayu pada area kepala saksi Wiwin Wijayanti beberapa kali, namun saksi Wiwin Wijayanti mencoba lari menjauh. Akan tetapi terdakwa juga berlari mengejar saksi Wiwin Wijayanti dan setelah saksi Wiwin Wijayanti berada pada jangkauan terdakwa. Terdakwa memukul mukulkan balok kayu yang ia pegang kearah kepalanya saksi Wijayanti hingga mengeluarkan darah, kemudian terdakwa menjegal kaki saksi Wiwin Wijayanti hingga saksi Wiwin Wijayanti terjatuh dan hendak memukulkan balok kayu yang ia pegang ke arah kepala saksi Wiwin Wijayanti lagi, namun kayu tersebut tiba – tiba dihalau oleh saksi Sarjono sambil berkata “Sadar to, sadar to, eling eling”. Kemudian saksi Sarjono memegang balok kayu yang dibawa oleh terdakwa lalu mengajak terdakwa pergi keluar rumah untuk diamankan bersama dengan warga sekitar.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIYANTO Alias ANTO Bin     SUPARWOTO (Alm) tersebut mengakibatkan saksi Emi Sumiati mengalami cedera atau luka berat yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3741/F.1.A/2025 tanggal 27 Februari 2025, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka robek pada kepala belakang sisi kanan dan luka lecet pada leher samping akibat kekerasan benda tumpul, ceder aini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.----------

Sedangkan terhadap saksi Wiwin Wijayanti akibat perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIYANTO Alias ANTO Bin     SUPARWOTO (Alm) tersebut mengakibatkan saksi Wiwin Wijayanti mengalami cedera atau luka berat yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3741/F.1.A/2025 tanggal 27 Februari 2025, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka terbuka pada dahi kanan dan luka terbuka atau robek pada kepala belakang sisi kanan disertai perdarahan aktif, akibat kekerasan benda tumpul. Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.---------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------

 

 

Lebih Lebih Subsidair

------- Bahwa ia terdakwa pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Nyai Ageng Serang Rt.01 Rw.01 No. 37 Kel. Pinggirsari Kec. Ponorogo Kabupaten Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa membawa balok kayu yang sebelumnya ia buat untuk bekerja dari rumahnya ke rumah saksi Emi Sumiati dan menutup mukanya dengan menggunakan kaos hitam agar tidak dikenali oleh orang lain. Selanjutnya sekira pukul 00.50 WIB hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sesampainya di halaman rumah saksi Emi Sumiati, terdakwa mengendap – endap melewati gang disamping kiri rumah saksi Emi Sumiati menuju ke KWHmeter, lalu untuk memancing saksi Wiwin Wijayanti ke dapur rumah dan memastikan KWHmeter rumah milik saksi Emi Sumiati. Terdakwa menghentikan arus Listrik dirumah saksi Wiwin Wijayanti dengan cara menonaktifkan KWHmeter yang ada pada dapur rumah Saksi Emi Sumiati lalu menunggu saksi Wiwin Wijayanti untuk mengaktifkan Kembali KWHmeter di rumah tersebut sambil mebawa balok dengan muka tertutup kain. Melihat rumah dalam kondisi gelap, saksi Emi Sumiati pergi menuju ke KWHmeter yang terletak di dapur rumahnya untuk mengaktifkan kembali kwh KWHmeter rumahnya.    

Setelah saksi Emi Sumiati mengaktifkan KWHmeter rumah kembali dalam kondisi terang lalu seketika itu juga terdakwa yang sebelumnya telah menunggu kedatangan saksi Wiwin Wijayanti justru memukuli area kepala saksi Emi Sumiati hingga mengeluarkan darah menggunakan balok yang ia pegang, karena terkejut ternyata bukan saksi Wiwin Wijayanti yang datang. Saksi Emi Sumiati berteriak kesakitan dan berkata “Maling..maling”. mengetahui hal tersebut terdakwa segera menutup mulut saksi Emi Sumiati dengan tangannya sambil berkata “Aku Anto”. Selanjutnya saksi Wiwin Wijayanti dan beberapa orang mendengar terikan saksi Emi Sumiati. Saksi Wiwin Wijayanti bergegas ke dapur menghampiri tempat teriakan saksi Emi sumiati. Melihat saksi Wiwin Wijayanti mulai mendekat, terdakwa langsung memukuli saksi Wiwin Wijayanti yang datang sambil menggendong anaknya dengan cara memukulkan balok kayu pada area kepala saksi Wiwin Wijayanti beberapa kali, namun saksi Wiwin Wijayanti mencoba lari menjauh. Akan tetapi terdakwa juga berlari mengejar saksi Wiwin Wijayanti dan setelah saksi Wiwin Wijayanti berada pada jangkauan terdakwa. Terdakwa memukul mukulkan balok kayu yang ia pegang kearah kepalanya saksi Wijayanti hingga mengeluarkan darah, kemudian terdakwa menjegal kaki saksi Wiwin Wijayanti hingga saksi Wiwin Wijayanti terjatuh dan hendak memukulkan balok kayu yang ia pegang ke arah kepala saksi Wiwin Wijayanti lagi, namun kayu tersebut tiba – tiba dihalau oleh saksi Sarjono sambil berkata “Sadar to, sadar to, eling eling”. Kemudian saksi Sarjono memegang balok kayu yang dibawa oleh terdakwa lalu mengajak terdakwa pergi keluar rumah untuk diamankan bersama dengan warga sekitar.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIYANTO Alias ANTO Bin     SUPARWOTO (Alm) tersebut mengakibatkan saksi Emi Sumiati mengalami cedera atau luka berat yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3741/F.1.A/2025 tanggal 27 Februari 2025, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka robek pada kepala belakang sisi kanan dan luka lecet pada leher samping akibat kekerasan benda tumpul, ceder aini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.----------

Sedangkan terhadap saksi Wiwin Wijayanti akibat perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIYANTO Alias ANTO Bin     SUPARWOTO (Alm) tersebut mengakibatkan saksi Wiwin Wijayanti mengalami cedera atau luka berat yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3741/F.1.A/2025 tanggal 27 Februari 2025, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka terbuka pada dahi kanan dan luka terbuka atau robek pada kepala belakang sisi kanan disertai perdarahan aktif, akibat kekerasan benda tumpul. Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.---------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------

 

 

Lebih Lebih Lebih Subsidair

------- Bahwa ia terdakwa pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Nyai Ageng Serang Rt.01 Rw.01 No. 37 Kel. Pinggirsari Kec. Ponorogo Kabupaten Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa membawa balok kayu yang sebelumnya ia buat untuk bekerja dari rumahnya ke rumah saksi Emi Sumiati dan menutup mukanya dengan menggunakan kaos hitam agar tidak dikenali oleh orang lain. Selanjutnya sekira pukul 00.50 WIB hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sesampainya di halaman rumah saksi Emi Sumiati, terdakwa mengendap – endap melewati gang disamping kiri rumah saksi Emi Sumiati menuju ke KWHmeter, lalu untuk memancing saksi Wiwin Wijayanti ke dapur rumah dan memastikan KWHmeter rumah milik saksi Emi Sumiati. Terdakwa menghentikan arus Listrik dirumah saksi Wiwin Wijayanti dengan cara menonaktifkan KWHmeter yang ada pada dapur rumah Saksi Emi Sumiati lalu menunggu saksi Wiwin Wijayanti untuk mengaktifkan Kembali KWHmeter di rumah tersebut sambil mebawa balok dengan muka tertutup kain. Melihat rumah dalam kondisi gelap, saksi Emi Sumiati pergi menuju ke KWHmeter yang terletak di dapur rumahnya untuk mengaktifkan kembali kwh KWHmeter rumahnya.    

Setelah saksi Emi Sumiati mengaktifkan KWHmeter rumah kembali dalam kondisi terang lalu seketika itu juga terdakwa yang sebelumnya telah menunggu kedatangan saksi Wiwin Wijayanti justru memukuli area kepala saksi Emi Sumiati hingga mengeluarkan darah menggunakan balok yang ia pegang, karena terkejut ternyata bukan saksi Wiwin Wijayanti yang datang. Saksi Emi Sumiati berteriak kesakitan dan berkata “Maling..maling”. mengetahui hal tersebut terdakwa segera menutup mulut saksi Emi Sumiati dengan tangannya sambil berkata “Aku Anto”. Selanjutnya saksi Wiwin Wijayanti dan beberapa orang mendengar terikan saksi Emi Sumiati. Saksi Wiwin Wijayanti bergegas ke dapur menghampiri tempat teriakan saksi Emi sumiati. Melihat saksi Wiwin Wijayanti mulai mendekat, terdakwa langsung memukuli saksi Wiwin Wijayanti yang datang sambil menggendong anaknya dengan cara memukulkan balok kayu pada area kepala saksi Wiwin Wijayanti beberapa kali, namun saksi Wiwin Wijayanti mencoba lari menjauh. Akan tetapi terdakwa juga berlari mengejar saksi Wiwin Wijayanti dan setelah saksi Wiwin Wijayanti berada pada jangkauan terdakwa. Terdakwa memukul mukulkan balok kayu yang ia pegang kearah kepalanya saksi Wijayanti hingga mengeluarkan darah, kemudian terdakwa menjegal kaki saksi Wiwin Wijayanti hingga saksi Wiwin Wijayanti terjatuh dan hendak memukulkan balok kayu yang ia pegang ke arah kepala saksi Wiwin Wijayanti lagi, namun kayu tersebut tiba – tiba dihalau oleh saksi Sarjono sambil berkata “Sadar to, sadar to, eling eling”. Kemudian saksi Sarjono memegang balok kayu yang dibawa oleh terdakwa lalu mengajak terdakwa pergi keluar rumah untuk diamankan bersama dengan warga sekitar.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIYANTO Alias ANTO Bin     SUPARWOTO (Alm) tersebut mengakibatkan saksi Emi Sumiati mengalami cedera atau luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3741/F.1.A/2025 tanggal 27 Februari 2025, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka robek pada kepala belakang sisi kanan dan luka lecet pada leher samping akibat kekerasan benda tumpul, ceder aini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.----------

Sedangkan terhadap saksi Wiwin Wijayanti akibat perbuatan Terdakwa AKHMAD ARIYANTO Alias ANTO Bin     SUPARWOTO (Alm) tersebut mengakibatkan saksi Wiwin Wijayanti mengalami cedera atau luka berat sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 3741/F.1.A/2025 tanggal 27 Februari 2025, diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka terbuka pada dahi kanan dan luka terbuka atau robek pada kepala belakang sisi kanan disertai perdarahan aktif, akibat kekerasan benda tumpul. Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.---------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya