1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir Pemohon pada dokumen pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3502127006790024, dokumen Kartu Keluarga (KK) Nomor: 35021220712200006 dan dokumen Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-11122025-0016 yang semula tercatat lahir tahun 1979 dirubah menjadi lahir tahun 1972 disesuaikan dengan Buku Induk Sekolah Dasar Sumoroto III No. 188 Sekolah Dasar Inpress 3/1977 tahun 1977dan Surat Keterangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sumoroto Nomor: 800/kH/59/405.07.2.106/2025;
3. Memerintahkan, kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|