| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon melakukan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/13680/DISP/1998 yang sebelumnya tertulis NGATUN menjadi MURTI AL. NGATUN sesuai nama dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 06/06/IV/1998;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |