Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL BIN JAINUL MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-725/M.5.26/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL BIN JAINUL MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkFAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL BIN JAINUL MUSTOFA
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL Bin JAINUL MUSTOFA pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 21.30  WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jalan Hayam Wuruk tepatnya di depan Kantor Puskesmas Sukorejo Ds. Sukorejo Kec. Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL Bin JAINUL MUSTOFA membeli serbuk petasan seberat 500 gram pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB secara online melalui Aplikasi Shopee dengan harga Rp.137.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), Kemudian kiriman paket serbuk petasan tersebut diterima terdakwa FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL Bin JAINUL MUSTOFA pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB dan disimpan didalam kamar rumah terdakwa FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL Bin JAINUL MUSTOFA. Selanjutnya keberadaan bahan peledak tersebut diketahui oleh orang tua terdakwa FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL Bin JAINUL.
  • Bahwa terdakwa FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL Bin JAINUL MUSTOFA dimarahi oleh orang tuanya karena kedapatan membeli serbuk petasan, kemudian terdakwa FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL Bin JAINUL MUSTOFA menjual bahan peledak kepada seorang yang belum dikenal maupun ditemui sebelumnya melalui inbox di aplikasi Facebook dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan sistem COD di depan Puskesmas Sukorejo. Kemudian terdakwa bersepakat dengan pembeli untuk bertemu pada hari Senin 17 Maret 2025 di puskesmas sukorejo lalu serbuk petasan tersebut diantar sendiri oleh terdakwa FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL Bin JAINUL MUSTOFA menggunakan motor Vario No.Pol AE 5465 VO.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi MOH. ASRONI, S.H dan saksi GUGIK PRASETIYO yang keduanya merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli bahan peledak berupa serbuk petasan yang berada di wilayah hukum Polsek Sukorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 21.30 saksi MOH. ASRONI, S.H dan saksi GUGIK PRASETIYO mengamankan terdakwa FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL Bin JAINUL MUSTOFA yang pada saat itu sedang duduk di atas sepeda motor menunggu pembeli di depan puskesmas. Kemudian saksi MOH. ASRONI, S.H dan saksi GUGIK PRASETIYO melakukan penggeledahan kepada Terdakwa FAHRIZAL ARDIYANSAH Als RIZAL Bin JAINUL MUSTOFA lalu terdakwa mengakui akan melakukan transaksi bahan peledak seberat 500 gram tepatnya di depan Kantor Puskesmas Dukuh Krajan Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk warna abu-abu Nomor Lab : 2722/BHF/2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti contoh (Sample) berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan massa total 49,18 gram U95 +_ 0,041 gram dengan nomor bukti 85/2025/BHF, dengan hasil mengandung senyawa campuran Kalium Klorat (KclO3), Sulfur (S), dan serbuk Aluminium (Al) yang merupakan bahan peledak jenis Low Explosive.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya